Proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPAS) Regional Legok Nangka di Kabupaten Bandung mulai menunjukkan progres positif.
TPPAS Regional Legok Nangka akan dioperasikan oleh konsorsium pemenang lelang, Sumitomo-Hitachi Zosen dengan membentuk. PT Jabar Environmental Solutions (JES). Kongsi perusahaan asal Jepang itu nantinya akan menjual energi listrik dari sampah ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Dalam perkembangan terakhir, surat penugasan dari Kementerian ESDM kepada PLN untuk dapat membeli listrik dari pengelolaan sampah TPPAS Regional Legok Nangka telah terbit. Sekda Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, pihaknya juga sudah bertemu dengan JES untuk menindaklanjuti surat penugasan tersebut.
“Alhamdulillah, sudah turun bulan kemarin, Januari akhir, dan sekarang insyaallah akan ditandatangani tanggal 19 Februari, untuk perjanjian jual beli listriknya, antara PT JES dengan PT PLN,” kata Herman dikutip Rabu (18/2/2026).
TPPAS Legok Nangka memiliki kapasitas 1.800 sampai 2.100 ton per hari dengan sumber sampah dari enam kabupaten dan kota di wilayah Bandung Raya. Herman mengatakan, persyaratan dimulainya proyek ini sudah selesai tinggal nanti diumumkan untuk kesepakatan jual beli listriknya.
“Sampah itu akan dikirim dari enam kabupaten kota, nanti akan menghasilkan 40,59 megawatt [MW] dan tahap yang paling krusial kemarin itu penugasan dari Kementerian ESDM ke PLN,” tuturnya.
Adapun, enam kabupaten dan kota ini yaitu, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Bandung Barat, Cimahi, kemudian Sumedang,dan Garut.
“Kalau sudah penetapan, tinggal fisik perjanjian jual beli listrik, berikutnya financial close, ya mudah-mudahan bisa akhir tahun sekarang sekaligus dilaksanakan groundbreaking. Tadi kami harapkan paling tidak bulan Agustus sudah siap lah groundbreaking, lanjut pembangunan infrastruktur,” jelasnya.
Awalnya, konsorsium Sumitomo-Hitachi Zosen menginginkan pembangunan ini dilakukan selama 41 bulan pada 2029. Hanya saja, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menginginkan agar proses pengerjaan tersebut bisa dipercepat.
“Mereka memintanya kan 41 bulan, berarti kan cukup lama di akhir 2029. Kami minta 30 bulan, tadi ke PT JES, konsorsium Sumitomo itu, CEO-nya kan dari Sumitomo itu, kami minta 30 bulan, atau paling telat 3 tahun lah, 36 bulan sehingga awal 2029 selesai, dan kami akan set,” tuturnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn
















