Direktur Utama WIKA Agung Budi Waskito mengungkapkan bahwa perseroan harus membukukan kerugian dari proyek tersebut di kisaran Rp1,7 triliun hingga Rp1,8 triliun per tahun. Hal ini dipicu oleh besarnya beban yang harus ditanggung perseroan sebagai bagian dari konsorsium Indonesia.
“Porsi kita itu setiap tahun membukukan rugi yang memang cukup besar. Kalau tahun 2025, porsinya sekitar Rp1,7 triliun atau Rp1,8 triliun. Hampir setiap tahun sebesar itu, sehingga memang cukup berat bagi WIKA untuk mencatatkan laba yang baik,” ujar Agung di Jakarta baru-baru ini.
Berdasarkan laporan keuangan perseroan, WIKA membukukan kerugian bersih yang membengkak secara signifikan menjadi Rp9,71 triliun pada 2025.
Kondisi itu berbanding terbalik dengan posisi rugi pada 2024 yang sebesar Rp2,27 triliun. Pembengkakan kerugian juga sejalan dengan penurunan pendapatan perseroan sebesar 30,75% menjadi Rp13,32 triliun pada 2025.
Agung menjelaskan bahwa meski emiten BUMN Karya ini berkeinginan untuk mengurangi keterlibatan guna menyehatkan neraca keuangan, melepas kepemilikan saham di proyek Whoosh bukan proses yang mudah.
Proyek ini diketahui dikelola oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) di mana konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), memegang 60% saham. WIKA merupakan salah satu pemegang saham di PSBI bersama PT KAI (Persero), PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR), dan PTPN VIII.
Total investasi proyek ini mencapai US$7,2 miliar yang kemudian mengalami pembengkakan biaya sekitar US$1,2 miliar atau setara Rp20,05 triliun.
“Kebanyakan orang kalau punya aset ya dijual. Tapi kan tidak semudah itu, karena ya Kereta Cepat ini berbeda ya. Karena Kereta Cepat ini kan meskipun B2B atau business to business, tetapi ada nilai politisnya juga. Sehingga tidak mudah buat kita untuk bisa melepas aset di Kereta Cepat,” ujar Agung.
WIKA juga tengah memperjuangkan klaim atas pembengkakan biaya proyek kepada KCIC senilai Rp5,02 triliun. Perseroan sebelumnya sempat mendaftarkan klaim tersebut ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
Namun, Agung menyebutkan saat ini kedua belah pihak sepakat menempuh jalur mediasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses hukum di Singapura.
“Atas kesepakatan WIKA dan KCIC, kami sedang dalam tahap proses mediasi. Sebisa mungkin diselesaikan melalui mediasi, sehingga untuk proses di SIAC sementara ditunda dulu,” pungkasnya.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Sumber Bisnis, edit koranbumn
















