• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 3 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Workshop BUMN dan Anak Perusahaan : GCG SERIES pada 18 Juni, 25 Juni, dan 16 Juli 2026

by redaksi
2 Juni 2026
in Anak Perusahaan, Berita, Kinerja & Investasi, Korporasi, Pelatihan, TJSL - PKBL - CSR
0
Workshop BUMN dan Anak Perusahaan : GCG SERIES pada 18 Juni, 25 Juni, dan 16 Juli 2026
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#TOPIK 1 : Workshop BUMN dan Anak Perusahaan

Memahami Tindak Pidana Korupsi dan Jenis-Jenis Kecurangan Pasca Pemberlakuan KUHP Baru dan Putusan MK No.28/PUU-XXIV/2026

(Menakar Risiko Hukum Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Kunci BUMN atau Anak Perusahaan BUMN)

Jakarta 18 Juni 2026

Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026. Banyak hal yang baru diatur dalam KUHP Baru yang antara lain adalah pengaturan terkait tindak pidana korupsi, tindak pidana terhadap harta kekayaan dan tindak pidana korporasi yang lebih spesifik yang harus mendapat perhatian serius oleh praktisi BUMN dan Anak Perusahaan BUMN.

Yang menarik adalah bahwa KUHP Baru ternyata merevisi pasal-pasal berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang diatur sebelumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

RelatedPosts

Surveyor Indonesia Tebar Semangat Kepedulian melalui Program Kurban Idul Adha 1447 Hijriah

TIMAH Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Resmikan Klinik Timah Kundur

Iduladha 1447 H, IFG Bersama Anggota Holding Salurkan 219 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Berbagai Wilayah Indonesia

Selain itu, beragam tindak pidana kejahatan terhadap harta kekayaan juga diatur dalam KUHP Baru, seperti tindak pidana pencurian, penggelapan, kecurangan, bangkrut tipu, penyajian laporan keuangan yang tidak benar dan tindak pidana lainnya. Pemahaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur berdasarkan KUHP Baru tentu merupakan hal yang sangat krusial untuk memitigasi risiko hukum yang mungking dihadapi setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan kunci BUMN atau anak perusahaan BUMN. Dan tidak kalah penting, Mahkamah Konstitusi juga telah mengeluarkan Putusan MK No.28/PUU-XXIV/2026 yang berisi penegasan terkait pihak yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara.

 

#TOPIK 2 : Workshop BUMN dan Anak Perusahaan

REGULASI PELAPORAN KEUANGAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN TAHUNAN BERDASARKAN PP NO.43/2025 DAN PERMENKUM 49/2025 SERTA PERMASALAHANNYA

Bandung, 25 Juni 2026

 

Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan (PP No.43/2025) yang berlaku efektif pada tanggal 19 September 2025. PP No.43/2025 merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur berbagai hal meliputi pelaporan keuangan, komite standar, penyelenggara Platform Bersama Pelaporan Keuangan, dukungan ekosistem pelaporan keuangan dan sanksi administratif.

 

Kemudian Kementerian Hukum Republik Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkum No.49/2025) yang berlaku efektif sejak 11 Desember 2025. Berdasarkan pasal 16 ayat (4) Permenkum No.49/2025, setiap perseroan terbatas yang merupakan persekutuan modal wajib menyampaikan persetujuan atas laporan tahunan dengan dokumen pendukung akta notaris dan laporan tahunan yang wajib di-upload melalui SABH. Apa saja isu-isu krusial terkait pemberlakuan PP No.43/2025 dan Permenkum No.49/2025 yang harus diantisipasi baik oleh manajemen BUMN dan anak perusahaan?

 

Workshop BUMN dan Anak Perusahaan

#TOPIK 3 : ASPEK HUKUM PIDANA PELAPORAN KEUANGAN BERDASARKAN KUHP BARU DAN MENGENAL REKAYASA LAPORAN KEUANGAN    

(Suatu Kajian terhadap Dampak Penerapan KUHP Baru terhadap Pelaporan Keuangan Korporasi)

Bandung, 16 Juli 2026

Pemerintah resmi mengundangkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru setelah Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan beleid tersebut pada 2 Januari 2023 dan diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026. KUHP tersebut tercatat lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). KUHP Baru terdiri dari 37 bab, 624 Pasal dan 345 halaman yang terbagi dalam dua bagian, yakni bagian pasal dan penjelasan. Pasal 508 KUHP Baru mengatur pidana terkait kecurangan dalam pelaporan keuangan korporasi. Disamping itu, terdapat juga beberapa pasal lain yang ada kaitannya dengan pelaporan keuangan korporasi, seperti pasal 511, 512, 513 dan 514 dan pasal-pasal yang lain KUHP Baru yang harus disikapi oleh para pengurus korporasi.

Pengurus korporasi tentu harus bersikap hati-hati apabila terdapat keinginan untuk melakukan manajemen laba. Manajemen laba laba pada dasarnya dapat dilakukan sepanjang tidak menabrak aturan-aturan Standar Akuntansi Keuangan yang ada atau sepanjang memanfaatkan celah-celah pada aturan yang ada. Jika manajemen laba dilakukan dengan pemalsuan dokumen, pengakuan pendapatan fiktif dan lain-lain, maka bukan tidak mungkin anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris dapat berurusan dengan gugatan bahkan pemidanaan oleh para pihak yang merasa dirugikan. Gugatan dan pemidanaan sangat mungkin berasal dari pihak-pihak eksternal korporasi seperti investor, kreditor, bank, pemerintah dan pihak-pihak yang berkepentingan. Dan para pihak tersebut dapat melakukan penolakan terhadap laporan keuangan pada saat RUPS Tahunan perusahaan diadakan.

 

Pembicara: 

Marisi P. Purba, S.E., S.H., M.H., Ak, CA, ASEAN CPA, CPA (Aust)

(Praktisi, Akademisi & Penulis).

Peserta:

Dewan Direksi,

Dewan Komisaris,

Sekretaris Perusahaan

Komite Audit, Internal Auditor, Manajemen Resiko

Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi,

Divisi Legal, Divisi SDM, Divisit General Affairs, dll

Kontribusi Kepesertaan :

 Rp. 3.950.000,-/peserta/Topik

  • Biaya termasuk paket meeting selama 1 hari, Seminar Kit

  • Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi

  • Kepersertaan 3 orang Free 1 peserta

Informasi Lebih Lanjut :

Email : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com

Pendaftaran / Contact Person :

0813 8084 1716, (Erik) Registrasi via Sms/wa : 0813 8084 1716

 

 

 

 

 

Previous Post

TIMAH Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Resmikan Klinik Timah Kundur

Next Post

Surveyor Indonesia Tebar Semangat Kepedulian melalui Program Kurban Idul Adha 1447 Hijriah

Related Posts

Rakor Direktorat Keuangan dan Perencanaan Strategis Surveyor Indonesia
Berita

Surveyor Indonesia Tebar Semangat Kepedulian melalui Program Kurban Idul Adha 1447 Hijriah

2 Juni 2026
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB
Berita

TIMAH Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Resmikan Klinik Timah Kundur

2 Juni 2026
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG
Berita

Iduladha 1447 H, IFG Bersama Anggota Holding Salurkan 219 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Berbagai Wilayah Indonesia

2 Juni 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

“Mandiri Berbagi Kebaikan ke Seantero Negeri” Keluarga Besar Bank Mandiri Melaksanakan Pemotongan 2.529 Ekor Hewan, pada Hari Raya Idul Adha 1447 H di Seluruh Indonesia

2 Juni 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

Kinerja Keuangan Kokoh, Likuiditas dan Permodalan BRI Terjaga di Level Memadai hingga Triwulan I 2026

2 Juni 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Antar Semangat Regenerasi PBSI ke Panggung Dunia, Fajar/Fikri dan Alwi Ukir Sejarah

2 Juni 2026
Next Post
Rakor Direktorat Keuangan dan Perencanaan Strategis Surveyor Indonesia

Surveyor Indonesia Tebar Semangat Kepedulian melalui Program Kurban Idul Adha 1447 Hijriah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

TASPEN Salurkan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026 Melalui 46 Mitra Bayar di Seluruh Indonesia

1 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL Indonesia Tebar Kepedulian melalui Kurban Iduladha, Jangkau Masyarakat Surabaya hingga Pesisir Lamongan

2 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Antar Semangat Regenerasi PBSI ke Panggung Dunia, Fajar/Fikri dan Alwi Ukir Sejarah

11 jam ago
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

Kinerja Keuangan Kokoh, Likuiditas dan Permodalan BRI Terjaga di Level Memadai hingga Triwulan I 2026

11 jam ago
Rakor Direktorat Keuangan dan Perencanaan Strategis Surveyor Indonesia
Berita

Surveyor Indonesia Tebar Semangat Kepedulian melalui Program Kurban Idul Adha 1447 Hijriah

by redaksi
2 Juni 2026
0

PT Surveyor Indonesia (Persero) kembali melaksanakan program Kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah sebagai wujud kepedulian sosial...

Read more
Workshop BUMN dan Anak Perusahaan : GCG SERIES pada 18 Juni, 25 Juni, dan 16 Juli 2026

Workshop BUMN dan Anak Perusahaan : GCG SERIES pada 18 Juni, 25 Juni, dan 16 Juli 2026

2 Juni 2026
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

TIMAH Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Resmikan Klinik Timah Kundur

2 Juni 2026
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

Iduladha 1447 H, IFG Bersama Anggota Holding Salurkan 219 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Berbagai Wilayah Indonesia

2 Juni 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

“Mandiri Berbagi Kebaikan ke Seantero Negeri” Keluarga Besar Bank Mandiri Melaksanakan Pemotongan 2.529 Ekor Hewan, pada Hari Raya Idul Adha 1447 H di Seluruh Indonesia

2 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In