Masyarakat umum dan masyarakat desa hutan khususnya adalah mitra utama Perhutani dalam pengelolaan sumberdaya hutan, karena mereka adalah salah satu faktor penentu keberhasilan dan kesinambungan usaha perusahaan. Perhutani memberikan imbal balik dengan manfaat yang saling menguntungkan untuk pemberdayaan masyarakat melalui Program Kemitraan & Bina Lingkungan (PKBL).
Para calon mitra binaan program PKBL Perhutani diutamakan adalah Usaha Kecil Menengah atau mereka yang telah menghasilkan produk unggulan di daerahnya dan atau memiliki ciri khas daerah tertentu sehingga akan terbentuk cluster product unggulan yang dapat berkontribusi pada daerah sekitar kawasan hutan Perhutani.
Sedangkan bantuan dana bergulir program kemitraan yang diberikan melalui PKBL diutamakan untuk para wirausaha kecil di sekitar kawasan hutan agar nantinya dapat berkembang menjadi wirausaha berintegritas, tangguh, profesional dan mandiri.
Pelaksanaan PKBL di Perum Perhutani mengacu dan memenuhi Peraturan Menteri Negara BUMN No.PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil.
PKBL adalah bentuk tanggung jawab Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada masyarakat. PKBL dilaksanakan dengan dasar UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN serta Peraturan Menteri BUMN No. Per-05/MBU/2007 yang menyatakan maksud dan tujuan pendirian BUMN tidak hanya mengejar keuntungan melainkan turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
PKBL merupakan Program Pembinaan Usaha Kecil dan pemberdayaan kondisi lingkungan oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Jumlah penyisihan laba untuk pendanaan program maksimal sebesar 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Kemitraan dan maksimal 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Bina Lingkungan.
Tata cara penyaluran dana Program Kemitraan sebagai berikut :
• Calon mitra binaan mengajukan proposal permohonan pinjaman.
• Unit pelaksana selanjutnya melakukan survey / cek kelapangan atas proposal masuk yang terlebih dahulu diadakan seleksi melalui penelaahan proposal serta berkoordinasi dengan Koordinator BUMN Pembina.
• Setelah semua syarat berdasarkan ketentuan yang berlaku sudah terpenuhi maka disetujui untuk memperoleh pinjaman, yang sebelumnya diterbitkan Surat Keputusan dari Unit/Wilayah setempat.
• Berdasarkan Surat Keputusan dari Unit/Wilayah setempat, maka dalam penyaluran terhadap mitra binaan yang disetujui untuk memperoleh pinjaman dibuat Surat Perjanjian / Kontrak sebagai Ikatan kepada mitra binaan.
Kriteria sasaran penyaluran dana pinjaman program kemitraan Perhutani untuk usaha kecil menengah adalah kegiatan ekonomi rakyat skala kecil, kekayaan bersih maksimal Rp. 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau mereka yang memiliki omzet tahunan maksimal Rp 2.5 milyar, dan kegiatan usahanya telah dilakukan minimal 1 (satu) tahun serta mempunyai potensi dan prospek usaha bersifat produktif untuk dikembangkan. Sedangkan sasaran kelembagaan atau perorangan yang diprioritaskan adalah:
• Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)
• Badan Usaha Koperasi LMDH
• LMDH atau anggota LMDH (telah mendapat pinjaman PKBL, berpotensi mengembangkan usaha pembuatan dan pengadaan pupuk, pembibitan dan lainnya yang dapat menunjang usaha Perhutani)
• Keluarga Mandor Perhutani (mempunyai usaha produktif, tidak menjadi anggota LMDH).
Tata cara penyaluran dana Bina Lingkungan sebagai berikut :
• Penyaluran dana Bina Lingkungan berdasarkan proposal, diutamakan program-program yang mendukung aktivitas operasional perusahaan.
• Bantuan yang bersifat darurat seperti bencana alam, realisasi penyalurannya sesuai dengan arahan Direksi dan atau Unit Pelaksana PKBL setelah dilakukan koordinasi dengan Posko-posko bencana yang ditunjuk oleh Pemerintah atau melalui Palang Merah Indonesia.
Sasaran dan bentuk penyaluran bantuan program Bina Lingkungan sebagai berikut:
1. Bantuan korban bencana alam
2. Bantuan pendidikan dan atau pelatihan
3. Bantuan peningkatan kesehatan
4. Bantuan pengembangan prasarana dan sarana umum
5. Bantuan sarana ibadah
6. Bantuan Pelestarian Alam
7. Bantuan Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Pengentasan Kemiskinan
Perhutani telah merealisasikan penyaluran dana PKBL sebagai bentuk tanggungjawab sosial kepada mitra UKM di pulau Jawa Madura sebagai wilayah kerja perusahaan melalui Program Kemitraan dan menyalurkan bantuan bina lingkungan kepada masyarakat sesuai kriteria yang berlaku.
Jumlah dana Program Kemitraan tahun 2016 yang berhasil disalurkan Perhutani kepada UMK mitra binaan sebesar Rp 10.280.000.000,- (sepuluh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) atau 97,90 % dari total rencana penyaluran dana program kemitraan sebesar Rp 10.500.000.000,- (sepuluh milyar lima ratus juta rupiah).
Realisasi penyaluran dana Bina Lingkungan Perhutani pada tahun 2016 sebesar Rp 3.622.031.500,- (tiga miliar enam ratus dua puluh dua juta tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah) atau 65,85 % dari total rencana penyaluran sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima miliar lima ratus juta rupiah).
Sejak tahun 1992 sampai dengan tahun 2016, Perhutani melalui Program Kemitraan telah melakukan pembinaan terhadap 15.604 Mitra Binaan berbagai sektor dalam bentuk pinjaman untuk modal kerja sebesar Rp.123.091.713.300. Pinjaman modal kerja tersebut sejumlah Rp.18.381.450.000,- diberikan kepada 2.106 LMDH yang mempunyai usaha produktif.
Sedangkan pada tahun 2016, Perhutani telah menyalurkan dana hibah untuk mitra binaan dan calon mitra binaan berbagai sektor guna kegiatan pelatihan, pameran dan lainnya sebesar Rp. 19.587.545.125,-.
Dikutip Situs Web Perhutani
koranbumn01