• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 27 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Workshop 10 Agustus 2018 : Pengupahan, Penggunaan Tenaga Asing, Outsourcing, Perselisihan Hubungan Industri dan Sanksi Pidana (Dalam Konteks Penerapan Peraturan Perundang-undangan terkait Ketenagakerjaan)

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita, Pelatihan
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 Workshop BUMN dan Anak Perusahaan BUMN

PENGUPAHAN, PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING, OUTSOURCING, PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRI & SANKSI PIDANA KETENAGAKERJAAN

(Dalam Konteks Penerapan Peraturan Perundang-undangan

terkait Ketenagakerjaan)

Hotel The Acacia Jakarta, 10 Agustus 2018

 

Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) telah diberlakukan lebih dari satu dekade. Undang-undang tersebut memberikan pengaturan terkait (1) kontrak kerja, baik kontrak kerja dengan jangka waktu maupun tanpa jangka waktu, (2) Perselisihan Hubungan Industri, (3) Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), (4) besaran imbalan pasca kerja yang terdiri dari pesangon, pengharagaan masa kerja dan uang penggantian hak, dan (5) sanksi pidana ketenagakerjaan.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan MK-RI No.012/PUU-1/2003 terkait pasal 158 dan 160 UU 13/2003, yaitu mekanisme PHK oleh sebagai implikasi tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan. Pemerintah juga telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP 20/2018) yang banyak mendapat penolakan.
Bagaimanakah seharusnya BUMN mempekerjakan karyawan outsourcing dan menggunakan TKA? Khusus terkait outsourcing, Kementerian BUMN telah mengeluarkan SE-06/MBU/2013 tentang Kebijakan Ketenagakerjaan di BUMN dan SE-02/MBU/2014 tentang Kebijakan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain (Outsourcing). Oursourcing menjadi sorotan DPR dan pemerintah karena perusahaan-perusahaan sering dianggap mempekerjakan tenaga outsourcing dan pekerja dengan PKWT tanpa memperhatikan rambu-rambu yang ada pada peraturan perundang-undangan.
 
Tujuan Workshop:

  • Membekali praktisi BUMN terkait peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
  • Membembekali praktisi BUMN dalam menangani berbagai masalah seperti pengupahan, TKA, outsourcing, PHI dan pidana ketenagakerjaan.

 
Topik Pembahasan:

RelatedPosts

Berdayakan 879 Perempuan, Program Bumi Kartini SIG Ubah Limbah Ternak Sapi Menjadi Sumber Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Telkom Hadirkan Digi Koperasi, Dukung Digitalisasi Ribuan Koperasi Desa Merah Putih

Dukung Akses Finansial UMKM, Jamkrindo Menjamin 2,7 Juta UMKM

  • Pengupahan dan manfaat imbalan pasca kerja yang harus diberikan kepada karyawan berdasarkan PP 78/2015 dan UU 13/2003,
  • Kontrak Kerja berdasarkan UU 13/2003 dan penggunaan TKA berdasarkan PP 20/2018, Putusan MK-RI No.012/PUU-1/2003 terkait PHI dan PHK,
  • SE-06/MBU/2013 dan SE-02/MBU/2014 terkait pekerja outsourcing dan penanganan masalah pekerja outsourcing
  • Sanksi pidana ketenagakerjaan kepada pengusaha dan pekerja berdasarkan UU 13/2003.

 
 
Pembicara:
Marisi P. Purba, SE, MH, Ak, CA, ACPA  (Penulis, Praktisi dan Akademisi).
Peserta:

  1. Dewan Direksi,
  2. Dewan Komisaris,
  3. Sekretaris Perusahaan
  4. Komite Audit, Internal Auditor,
  5. Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi,
  6. Divisi Legal, Divisi SDM, Divisit General Affairs, dll

 
Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Tempat            : Hotel The Acacia , Jl  Kramat Raya Jakarta
Hari/Tanggal : Jumat, 10 Agustus 2018
Waktu              : 08:30 – 16.30 WIB
 
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 3.850.000,-/peserta / tema
– Biaya termasuk paket meeting selama 1 hari, Seminar Kit
– Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi
 

Previous Post

Workshop 10 Agustus 2018 : Penyajian Laporan Konsolidasian BUMN dan Anak Perusahaan Sesuai PSAK Terbaru (1,2,3,4,15,65,66)

Next Post

Perkuat Koordinasi, Angkasa Pura Airports Gelar Rapat Pimpinan di Surabaya

Related Posts

Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.
Berita

Berdayakan 879 Perempuan, Program Bumi Kartini SIG Ubah Limbah Ternak Sapi Menjadi Sumber Peningkatan Ekonomi Masyarakat

26 Juli 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Hadirkan Digi Koperasi, Dukung Digitalisasi Ribuan Koperasi Desa Merah Putih

26 Juli 2025
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Dukung Akses Finansial UMKM, Jamkrindo Menjamin 2,7 Juta UMKM

26 Juli 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

20.053 Pelanggan Baru Home Charging Services Nikmati Kemudahan Isi Daya EV di Rumah

26 Juli 2025
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia
Berita

Perkuat Sinergi, Pupuk Indonesia dan Pemkab Sidrap Akselerasi Penyaluran Pupuk Subsidi

26 Juli 2025
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Jasa Raharja Catat Kinerja Gemilang di Setiap Sektor, Siap Perkuat Layanan dengan Strategi Terukur

25 Juli 2025
Next Post

Perkuat Koordinasi, Angkasa Pura Airports Gelar Rapat Pimpinan di Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Perkuat Konektivitas Pelabuhan-Industri Lewat Pembangunan New Priok Eastern Access Seksi 1

4 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Gandeng Kuliner.id, BSI Pacu Layanan Digital UMKM Sektor Makanan & Minuman Halal

2 hari ago
Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Logo dan Tema HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Logo dan Tema HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

3 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Dukung Penuh Integrasi Layanan Kelistrikan ke Koperasi Desa Merah Putih

4 hari ago
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.
Berita

Berdayakan 879 Perempuan, Program Bumi Kartini SIG Ubah Limbah Ternak Sapi Menjadi Sumber Peningkatan Ekonomi Masyarakat

by redaksi
26 Juli 2025
0

Program Bumi Kartini (Buah Manis Karya Wanita Tani) yang dijalankan oleh PT Semen Gresik yang merupakan anak usaha PT Semen...

Read more
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Hadirkan Digi Koperasi, Dukung Digitalisasi Ribuan Koperasi Desa Merah Putih

26 Juli 2025
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Dukung Akses Finansial UMKM, Jamkrindo Menjamin 2,7 Juta UMKM

26 Juli 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

20.053 Pelanggan Baru Home Charging Services Nikmati Kemudahan Isi Daya EV di Rumah

26 Juli 2025
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Perkuat Sinergi, Pupuk Indonesia dan Pemkab Sidrap Akselerasi Penyaluran Pupuk Subsidi

26 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In