Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat, PT. Sucofindo (Persero) membangun fasilitas air bersih dan bantuan perlengkapan ibadah kepada masyarakat kecamatan Tallo kota madya Makassar.
Hal ini tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung Pemerintah Kota Makassar, dan juga dalam rangka mewujudkan program yang lagi dicanangkan yaitu deklarasi Makassar menuju Open Defection Free (DFO) dan peningkatan standar kualitas hidup masyarakat karena semakin tingginya tingkat pencemaran lingkungan.
“Sucofindo melalui Cabang Makassar berusaha untuk peduli terhadap masyarakat sekitar sehingga keberadaanya membawa manfaat langsung dan betul-betul dirasakan oleh masyarakat. Kami juga siap membantu pemerintah dalam projek-projek pembangunan wilayah,” kata Kade Padma Kepala Cabang Sucofindo Makassar dalam sambutan peresmian sarana dan prasarana air bersih.
Peresmian sarana dan prasarana air bersih dan MCK ini, dimana dilakukan penandatangan prasasti oleh Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto di daerah yang berlokasi di Kampung Campagayya , Kelurahan Buloa Kecamatan Tallo Kota Makassar, serta diberikan juga bantuan berupa perlengkapan ibadah untuk Mesjid Syuhada.
Kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) adalah merupakan salah satu kewajiban perusahaan sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang menjelaskan tentang Perseroan Terbatas mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan.
Sumber Rilis Sucofindo