• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 28 Mei 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Workshop BUMN dan Anak Perusahaan BUMN 3 April 2020 : MEMAHAMI KONTRAK KERJA, PENGUPAHAN, PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRI & SANKSI PIDANA KETENAGAKERJAAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA (Pengelolaan Risiko BUMN/Anak Perusahaan BUMN terkait Ketenagakerjaan)

by redaksi
1 Maret 2020
in Berita, Pelatihan
0
Workshop BUMN dan Anak Perusahaan BUMN 3 April 2020 : MEMAHAMI KONTRAK KERJA, PENGUPAHAN, PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRI & SANKSI PIDANA KETENAGAKERJAAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA (Pengelolaan Risiko BUMN/Anak Perusahaan BUMN terkait Ketenagakerjaan)
0
SHARES
266
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Workshop BUMN dan Anak Perusahaan BUMN

MEMAHAMI KONTRAK KERJA, PENGUPAHAN, PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRI & SANKSI PIDANA KETENAGAKERJAAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA

RelatedPosts

Bio Farma, Mitra Strategis Kepabeanan: Raih Penghargaan Eksportir Terbaik 2024

Selamatkan Hewan Agar Tak Masuk Jalan Tol, Waskita Karya Bangun Jembatan Satwa di IKN

Hutama Karya Resmi Operasikan Tanpa Tarif Tol Padang – Sicincin Mulai 28 Mei 2025 Pukul 07.00 WIB

(Pengelolaan Risiko BUMN/Anak Perusahaan BUMN terkait Ketenagakerjaan)

Diselenggarakan Hotel Papandayan Bandung, 3 April  2020

Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU K) telah diberlakukan hampir 2 dekade. Undang-undang tersebut memberikan pengaturan terkait (1) kontrak kerja, baik Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), (2) Perselisihan Hubungan Industri (PHI), (3) besaran imbalan pasca kerja yang terdiri dari Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak, dan (4) sanksi pidana ketenagakerjaan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan MK-RI No.012/PUU-1/2003 terkait pasal 158 dan 160 UU K, yaitu PHK sebagai implikasi apabila seorang karyawan melakukan tindak pidana. Pemerintah juga telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015).

Permasalahan yang sering muncul akhir-akhir ini adalah: Bagaimanakah seharusnya BUMN/anak perusahaan BUMN mempekerjakan karyawan outsourcing? Kementerian BUMN telah mengeluarkan SE-06/MBU/2013 tentang Kebijakan Ketenagakerjaan di BUMN dan SE-02/MBU/2014 tentang Kebijakan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain (Outsourcing). Aturan tersebut diberlakukan karena isu outsourcing sempat menjadi sorotan DPR-RI dan pemerintah karena BUMN sering mempekerjakan tenaga outsourcing dan karyawan dengan PKWT tanpa memperhatikan rambu-rambu yang ada.

Di samping beberapa ketentuan terkait regulasi sebagaimana disebutkan di atas, pemerintah juga telah merencanakan pemberlakuan Omnibus Law Cipta Kerja yang masih dalam bentuk RUU. Namun dapat dipastikan, Omnibus Law Cipta Kerja akan banyak mengubah peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan yang ada.

Tujuan Lokakarya:

  • Membekali praktisi terkait peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
  • Membembekali praktisi dalam menangani berbagai masalah seperti pengupahan, outsourcing, PHI dan pidana ketenagakerjaan.

Topik Pembahasan:

  • Pengupahan dan manfaat imbalan pasca kerja yang harus diberikan kepada karyawan berdasarkan PP 78/2015, UU K dan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja,
  • Kontrak Kerja berdasarkan UU K (PKWT dan PKWTT) baik untuk tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing (TKA), Putusan MK-RI No.012/PUU-1/2003 terkait PHI dan PHK,
  • SE-06/MBU/2013 dan SE-02/MBU/2014 terkait pekerja outsourcing dan penanganan masalah pekerja outsourcing BUMN/anak perusahaan BUMN.               
  • Sanksi pidana ketenagakerjaan kepada pengusaha dan pekerja berdasarkan UU K.

Pembicara:    

Marisi P. Purba, SE, MH, Ak, CA, ASEAN CPA (Penulis, Praktisi dan Akademisi)

Peserta

  1. Dewan Direksi,
  2. Dewan Komisaris,
  3. Sekretaris Perusahaan
  4. Komite Audit, Internal Auditor,
  5. Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi,
  6. Divisi Legal, Divisi SDM, Divisit General Affairs, dll

Tempat dan Waktu Pelaksanaan

Tempat                : Hotel Papandayan, Jl Gatot Subroto 81i  Bandung

Hari/Tanggal    :  Jumat, 3 April  2020

Waktu                  : 08:30 – 16.30 WIB

Kontribusi Kepesertaan :

Rp. 3.850.000,-/peserta

– Biaya termasuk paket meeting selama 2 hari, Seminar Kit

– Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi 

Informasi Lebih Lanjut :

Email : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com

Pendaftaran / Contact Person :

0813  8084  1716 (Erik) Registrasi via Sms/wa :  0813 8084 1716,

Previous Post

Workshop BUMN dan Anak Perusahaan BUMN 19 – 20 Maret 2020 : MEMAHAMI BERBAGAI SKEMA KERJA SAMA BISNIS BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN (Pembahasan Aspek Bisnis, Akuntansi dan Legal Skema-Skema Kerja Sama Bisnis termasuk Public-Private-Partnership Arrangement)

Next Post

Sinergi BNI dan Anak Usaha di Gelaran Java Jazz Festival 2020

Related Posts

Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma, Mitra Strategis Kepabeanan: Raih Penghargaan Eksportir Terbaik 2024

28 Mei 2025
Progres LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Garapan Waskita Karya Capai 31 Persen, Pj Gubernur DKI: Lebih Cepat Dari Target
Berita

Selamatkan Hewan Agar Tak Masuk Jalan Tol, Waskita Karya Bangun Jembatan Satwa di IKN

27 Mei 2025
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Resmi Operasikan Tanpa Tarif Tol Padang – Sicincin Mulai 28 Mei 2025 Pukul 07.00 WIB

27 Mei 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

Kembali Torehkan Prestasi Global, BRI Raih Tiga Penghargaan Prestisius dari The Asset

27 Mei 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Antares Eazy Perkenalkan Fitur Crowd Detection berbasis AI

27 Mei 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BYOND Permudah Ibadah Kurban, BSI Kerjasama Dengan 17 LAZNAS

27 Mei 2025
Next Post
Sinergi BNI dan Anak Usaha  di Gelaran  Java Jazz Festival 2020

Sinergi BNI dan Anak Usaha di Gelaran Java Jazz Festival 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Paling Besar di APBN 2026, Pagu Indikatif Badan Gizi Nasional Rp217,86 Triliun

5 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Lanjutkan Kolaborasi Transisi Energi, PLN dan CEXIM Teken MoU Strategis

1 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Paparkan Pertumbuhan Bisnis di Rapat Dengar Pendapat DPR

5 hari ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Kontribusi Nyata Melalui Pilar CSR untuk Kesejahteraan Masyarakat

2 hari ago
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma, Mitra Strategis Kepabeanan: Raih Penghargaan Eksportir Terbaik 2024

by redaksi
28 Mei 2025
0

PT Bio Farma (Persero) kembali menunjukkan kiprahnya sebagai pemain utama dalam sektor lifescience Indonesia dengan menerima penghargaan Eksportir Terbaik 2024...

Read more
Progres LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Garapan Waskita Karya Capai 31 Persen, Pj Gubernur DKI: Lebih Cepat Dari Target

Selamatkan Hewan Agar Tak Masuk Jalan Tol, Waskita Karya Bangun Jembatan Satwa di IKN

27 Mei 2025
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Resmi Operasikan Tanpa Tarif Tol Padang – Sicincin Mulai 28 Mei 2025 Pukul 07.00 WIB

27 Mei 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Kembali Torehkan Prestasi Global, BRI Raih Tiga Penghargaan Prestisius dari The Asset

27 Mei 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Antares Eazy Perkenalkan Fitur Crowd Detection berbasis AI

27 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In