PT Bukit Asam Tbk. telah melakukan sosialisasi kepada pembeli terkait dengan peraturan penggunaan kapal berbendera Indonesia yang akan diberlakukan pada Mei 2020.
Adapun regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomer 82 tahun 2017 Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
“Kami sudah coba sounding ke buyer, tapi penjualan PTBA itu kan FOB [free on board], jadi urusan logistik jadi tanggung jawab pembeli,” ujar Direktur Bukit Asam Adib Ubaidillah di Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Adib mengungkapkan setelah melakukan sosialisasi, para pembeli menyatakan siap jika nantinya regulasi tersebut benar-benar diimplementasikan.
Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya masih mendiskusikan beleid tersebut dengan stakeholder terkait. “Kami hari ini juga diskusi terkait dengan regulasi tersebut untuk implementasi ini seperti apa,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM berharap terdapat fleksibilitas dalam penggunaan kapal untuk mengangkut ekspor batu bara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan penerapan beleid yang mengatur kewajiban menggunakan kapal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan.
Dia menyebut telah mengirimkan surat kepada Kementerian Perdagangan agar ada fleksibilitas penggunaan angkutan laut. Kendati demikian, pihaknya enggan membeberkan lebih lanjut isi dari surat tersebut.
“Sudah kirim surat, supaya ada fleksibilitas kalau kapalnya ada di Indonesia bagaimana caranya mengatasi supaya angkutan tidak terlambat. Tanya ke Kementerian Perdagangan,” ujarnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn