• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 30 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Bukit Asam Sosialisasikan Peraturan Penggunaan Kapal Indonesia

by redaksi
5 Maret 2020
in Berita
0
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 PT Bukit Asam Tbk. telah melakukan sosialisasi kepada pembeli terkait dengan peraturan penggunaan kapal berbendera Indonesia yang akan diberlakukan pada Mei 2020.

Adapun regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomer 82 tahun 2017 Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

RelatedPosts

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

“Kami sudah coba sounding ke buyer, tapi penjualan PTBA  itu kan FOB [free on board], jadi urusan logistik jadi tanggung jawab pembeli,” ujar Direktur Bukit Asam Adib Ubaidillah di Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Adib mengungkapkan setelah melakukan sosialisasi, para pembeli menyatakan siap jika nantinya regulasi tersebut benar-benar diimplementasikan.

Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya masih mendiskusikan beleid tersebut dengan stakeholder terkait. “Kami hari ini juga diskusi terkait dengan regulasi tersebut untuk implementasi ini seperti apa,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM berharap terdapat fleksibilitas dalam penggunaan kapal untuk mengangkut ekspor batu bara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan penerapan beleid yang mengatur kewajiban menggunakan kapal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan.

Dia menyebut telah mengirimkan surat kepada Kementerian Perdagangan agar ada fleksibilitas penggunaan angkutan laut. Kendati demikian, pihaknya enggan membeberkan lebih lanjut isi dari surat tersebut.

“Sudah kirim surat, supaya ada fleksibilitas kalau kapalnya ada di Indonesia bagaimana caranya mengatasi supaya angkutan tidak terlambat. Tanya ke Kementerian Perdagangan,” ujarnya.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Pelindo III Gelar Rakor Pengembangan Bisnis dan Properti Pelindo III Grup Tahun 2020

Next Post

Angkasa Pura II Butuh Dana Rp 12 Triliun untuk Bangun Terminal 4 Bandara Soekarno Hatta

Related Posts

Telkomsat Gunakan Slot Orbit Satelit Bekas Indosat
Anak Perusahaan

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

4 Mei 2026
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

4 Mei 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

4 Mei 2026
Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu
Anak Perusahaan

Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

4 Mei 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Di Hari Pendidikan Nasional, Proyek Sekolah Rakyat Halmahera Barat Dapat Dukungan Penuh Pemerintah Daerah

4 Mei 2026
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar
Anak Perusahaan

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Indonesia, IAS dan IVENDO Sepakati Kerjasama

4 Mei 2026
Next Post
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi Angkasa Pura II

Angkasa Pura II Butuh Dana Rp 12 Triliun untuk Bangun Terminal 4 Bandara Soekarno Hatta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

No Content Available
Telkomsat Gunakan Slot Orbit Satelit Bekas Indosat
Anak Perusahaan

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

by redaksi
4 Mei 2026
0

PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat) sebagai salah satu operating company PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus memperkuat peranannya dalam...

Read more
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

4 Mei 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

4 Mei 2026
Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

4 Mei 2026
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia

WhatsApp Resmi Bank Syariah Nasional: Cara Aman Mengakses Layanan Bank Syariah di 2026

4 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In