PT Penjaminan Infratruktur Indonesia (Persero) atau PII telah melaksanakan penjaminan untuk total 23 proyek selama satu dasawarsa terakhir dengan nilai total Rp216 triliun.
Direktur Utama PII M. Wahid Sutopo mengatakan proyek-proyek ini meliputi sektor jalan, air minum, telekomunikasi, tenaga listrik, transportasi dan pariwisata.
“Dalam 10 tahun pertama keberadaan PII telah dilaksanakan penjaminan untuk 21 proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha dengan total nilai proyek sebesar Rp210 triliun serta dua penjaminan untuk pinjaman langsung dengan nilai proyek kurang lebih Rp6 triliun,” jelas Wahid dalam acara Infra Outlook 2020, Senin (9/3/2020).
Lebih lanjut, imbuhnya, dari sisi penyertaan modal negara (PMN), PII memanfaatkan PMN untuk mendukung penjaminan proyek-proyek infrastruktur dengan ratio leverage sebesar 26 kali sampai dengan akhir 2019.
“Adapun, pengelolaan dari dana PMN tersebut dapat membukukan akumulasi saldo laba sebesar 37,5 persen dari total PMN yang telah disetorkan,” katanya.
Dia menambahkan dalam lima tahun terakhir ini, PII diklaim juga dapat membukukan kinerja keuangan yang bertumbuh dan hasil audit eksternal yang memberikan wajar tanpa pengecualian (WTP).
Seperti diketahui, pada 30 Desember 2009, pemerintah mendirikan PII, sebagai sebuah badan usaha milik negara (BUMN) melalui penempatan modal negara sebesar Rp1 triliun sesuai PP No. 35/2009, sebagai modal dasar ditempatkan dan disetor penuh.
Pada 11 Mei 2010, PII secara resmi mulai beroperasi sesuai mandatnya untuk menyediakan penjaminan bagi proyek-proyek infrastruktur dalam skema kerja sama pemerintah-swasta sebagai salah satu upaya percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Dalam perkembangannya, terbitnya Peraturan Presiden No. 78/2010 pada 21 Desember 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur menandakan dimulainya era baru proses penjaminan infrastruktur di Indonesia.
Pada 31 Desember 2010, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.260/ PMK. 011/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha, yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden No.78/2010.
Pada akhir Desember 2010, pemerintah menambah PMN di PII sebesar Rp1 triliun, merujuk pada PP No. 88/2010, sehingga total (PMN) menjadi Rp2 triliun.
Sumber Bisnis, edit koranbumn