• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 19 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Dampak Implementasi PSAK 72 , PP Properti Kejar Serah Terima Unit Tiap Bulan

by redaksi
11 Maret 2020
in Anak Perusahaan, Berita
0
Ekspansi Bisnis, PP Properti Incar Kawasan Semarang Timur dan Selatan
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 PT PP Properti Tck mengejar serah terima unit setiap bulan untuk meminimalisir dampak implementasi aturan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 72 mengenai Pengakuan Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan.

Direktur Keuangan PP Properti (PPRO) Indaryanto mengatakan perseroan harus merencanakan dan membuat jadwal serah terima unit setiap bulan untuk tetap menjaga performa perusahaan di tengah aturan baru tersebut.

RelatedPosts

Pertamina Patra Niaga Resmi Memproduksi Bahan Bakar Penerbangan Berkelanjutan Bioavtur Berbasis Jelantah di Kilang Cilacap

BNI Menguji Selera Investor Global Melalui Penerbitan Obligasi Additional Tier 1 dalam Denominasi dolar AS

Hingga 17 April 2026, BEI Mengungkap Ada16 perusahaan Berencana Lakukan IPO

Aturan yang diberlakukan sejak awal tahun ini mengharuskan suatu proyek dapat dibukukan menjadi pendapatan apabila telah dilakukan serah terima. Aturan ini dinilai memberatkan bagi pengembang yang merilis produk gedung bertingkat.

Adapun, laporan keuangan untuk aturan baru PSAK 72 ini akan mulai dilaporkan para pengembang pada periode 31 Maret mendatang.

“Pada periode 31 Maret 2020, kami sudah merencanakan schedule dan melakukan serah terima terhadap konsumen setiap bulan,” kata Indaryanto pada Bisnis, Senin (9/3/2020).

Dia mengatakan sebelumnya telah ada delapan proyek pada tahun lalu yang sudah diserahterimakan pada konsumen, sedangkan pada tahun ini ada enam proyek yang juga telah siap.

Dia mengatakan penerapan PSAK 72 tidak berdampak signifikan pada unit bisnis komersial dan hospitality. Hanya saja, untuk unit bisnis residensial seperti apartemen dinilai cukup berdampak signifikan. 

Indaryanto menambahkan pihaknya dapat mengakui pendapatan apabila telah memenuhi kewajiban pelaksanaan melalui pengalihan pengendalian atas barang atau jasa kepada pelanggan. Saat ini, imbuhnya, proses pengalihan pengendalian atas apartemen dan tambahan barang Iainnya terjadi pada saat serah terima unit apartemen. 

“Kami tidak memiliki hak yang dapat dipaksakan atas pembayaran dari pelanggan atas pekerjaan yang telah diselesaikan sampai saat ini. Oleh karena itu, pendapatan diakui saat unit apartemen diserahkan kepada konsumen di mana proses pembangunan apartemen butuh lebih dari satu tahun,” tuturnya.

Di sisi lain, dia menyatakan pihaknya bisa bernapas lega lantaran untuk menopang pendapatan perusahaan setidaknya ada proyek rumah tapak yang telah rampung dan diserahterimakan pada konsumen. Rumah tapak menjadi andalan karena pembangunannya relatif singkat.

“Perseroan tetap bisa membukukan pendapatan dikarenakan beberapa proyek yang sudah selesai pada 2019 dapat dilakukan serah terima pada tahun ini, ditambah dengan beberapa proyek yang akan selesai pembangunannya dan serah terima 2020 akan turut berkontribusi pada pendapatan tahun berjalan,” paparnya.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Bangun PLTA Asahan 3, PLN Makin Efisiensi dengan Energi Hijau pada 2023

Next Post

Selama Satu Dasawarsa, PII Menjamin 23 Proyek Senilai Rp216 Triliun

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Patra Niaga Resmi Memproduksi Bahan Bakar Penerbangan Berkelanjutan Bioavtur Berbasis Jelantah di Kilang Cilacap

19 April 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Menguji Selera Investor Global Melalui Penerbitan Obligasi Additional Tier 1 dalam Denominasi dolar AS

19 April 2026
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
Berita

Hingga 17 April 2026, BEI Mengungkap Ada16 perusahaan Berencana Lakukan IPO

19 April 2026
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Berita

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

18 April 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Bangun Kesadaran Keamanan Digital, 420 Siswa Ikuti Program CyberHeroes Telkom

18 April 2026
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Berita

Dirut Krakatau Steel Group, Akbar Djohan Kembali Nakhodai IISIA, Fokus pada Akselerasi Ekosistem Industri Baja Indonesia untuk Menembus Pasar Global

18 April 2026
Next Post
Pemerintah Berharap BUMN  Tingkatkan Peran Manajemen Risiko

Selama Satu Dasawarsa, PII Menjamin 23 Proyek Senilai Rp216 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara akan Menerima Dividen BRI sebesar Rp16,67 triliun Sebagai Pengendali Saham sebanyak 79,80 miliar lembar

3 hari ago
Proyek Kerjasama Pemerintah Badan Usaha SPAM Bandar Lampung

IIF Menyalurkan Pembiayaan sebesar Rp485,5 miliar untuk Pengembangan RS Jantung di Bogor

2 hari ago
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Dirut BULOG Monitor Langsung Penyaluran Bantuan Pangan di Bekasi, Pastikan Tepat Sasaran

3 hari ago
Asabri Akan Tindak Lanjuti Temuan BPK Mengenai Penyelenggaraan Program Pensiun

Semangat ASABRI untuk Masa Depan, Wujudkan Manfaat Nyata dan Berdampak Lewat Program TJSL Berkelanjutan

2 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Patra Niaga Resmi Memproduksi Bahan Bakar Penerbangan Berkelanjutan Bioavtur Berbasis Jelantah di Kilang Cilacap

by redaksi
19 April 2026
0

 PT Pertamina Patra Niaga resmi memproduksi bahan bakar penerbangan berkelanjutan atau sustainable aviation fuel (SAF) untuk keperluan komersial. Adapun, produksi PertaminaSAF berbasis limbah minyak...

Read more
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Menguji Selera Investor Global Melalui Penerbitan Obligasi Additional Tier 1 dalam Denominasi dolar AS

19 April 2026
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN

Hingga 17 April 2026, BEI Mengungkap Ada16 perusahaan Berencana Lakukan IPO

19 April 2026
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

18 April 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Bangun Kesadaran Keamanan Digital, 420 Siswa Ikuti Program CyberHeroes Telkom

18 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In