• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 18 Mei 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sejak Akhir Februari

by redaksi
10 Maret 2020
in Berita
0
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sejak Akhir Februari
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Pembatalan itu dilakukan melalui putusan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

RelatedPosts

SIG Masuk Daftar Konstituen Indeks IDX ESG Leaders, Menjadi Satu-Satunya Perwakilan dari Industri Bahan Bangunan

Berita Singkat BUMN: IDFood, KBN, Jasa Tirta 2, BSI, Krakatau Steel, Pegadaian, Pelindo, Jasa Marga, Danantara, RPN, LEN, PTPN 1, IKI

Rayakan HUT ke-45, PT PAL Siap Melintasi Cakrawala Baru Industri Maritim Dunia

Pasal 34 yang dibatalkan oleh MA memuat mengenai kenaikan tarif iuran kelas BPJS yang mencapai 100 persen. “Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).

Dengan penolakan ini, maka iuran BPJS kembali seperti sebelum Perpres itu diterbitkan. Adapun, gugatan ini awalnya dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah pada akhir 2019. Mereka keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

Putusan tersebut diketok oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi masing-masing sebagai anggota. Majelis memutuskan pada Kamis (27/2/2020).

Dalam putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Mulai 10 Maret 2020, Jadwal KA Argo Parahyangan dan Pangandaran Alami Perubahan Jadwal.

Next Post

Kerja Sama Pegadaian dengan PTPN XIV Pasarkan Produk dan Layanan

Related Posts

Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.
Berita

SIG Masuk Daftar Konstituen Indeks IDX ESG Leaders, Menjadi Satu-Satunya Perwakilan dari Industri Bahan Bangunan

18 Mei 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN: IDFood, KBN, Jasa Tirta 2, BSI, Krakatau Steel, Pegadaian, Pelindo, Jasa Marga, Danantara, RPN, LEN, PTPN 1, IKI

17 Mei 2025
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Rayakan HUT ke-45, PT PAL Siap Melintasi Cakrawala Baru Industri Maritim Dunia

17 Mei 2025
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma Perkuat Kemandirian Nasional dalam Pemberantasan TBC di Indonesia

17 Mei 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Gelar RUPST, BSI Tetapkan Dividen Total Rp1,05 Triliun dan Angkat Anggoro Eko Cahyo Sebagai Dirut

17 Mei 2025
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi
Berita

Momentum Waisak 2025: InJourney Hospitality Catat Lonjakan Tingkat Hunian Hotel

17 Mei 2025
Next Post
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020

Kerja Sama Pegadaian dengan PTPN XIV Pasarkan Produk dan Layanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN: IDFood, KBN, Jasa Tirta 2, BSI, Krakatau Steel, Pegadaian, Pelindo, Jasa Marga, Danantara, RPN, LEN, PTPN 1, IKI

15 jam ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Holding Statement Atas Publikasi Terkait Proyek KSO HK-EURO-UTTAM di Akun Media Sosial @Brorondm

2 hari ago
Pusri Kembali Laksanakan PMMB Batch I Tahun 2020

Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PUSRI Aktif Kembangkan Bank Sampah

5 hari ago
Pertamedika IHC Lakukan Inovasi Sistem Pelacakan Cepat Corona

IHC Perkuat Sistem Tata Kelola Klinis Berbasis Etika Profesi, Pondasi Layanan Kesehatan yang Aman dan Bermartabat

4 hari ago
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.
Berita

SIG Masuk Daftar Konstituen Indeks IDX ESG Leaders, Menjadi Satu-Satunya Perwakilan dari Industri Bahan Bangunan

by redaksi
18 Mei 2025
0

Saham PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) dengan kode emiten SMGR ditetapkan sebagai konstituen Indeks IDX ESG Leaders periode 2...

Read more
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN: IDFood, KBN, Jasa Tirta 2, BSI, Krakatau Steel, Pegadaian, Pelindo, Jasa Marga, Danantara, RPN, LEN, PTPN 1, IKI

17 Mei 2025
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

Rayakan HUT ke-45, PT PAL Siap Melintasi Cakrawala Baru Industri Maritim Dunia

17 Mei 2025
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Perkuat Kemandirian Nasional dalam Pemberantasan TBC di Indonesia

17 Mei 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Gelar RUPST, BSI Tetapkan Dividen Total Rp1,05 Triliun dan Angkat Anggoro Eko Cahyo Sebagai Dirut

17 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In