• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 26 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sejak Akhir Februari

by redaksi
10 Maret 2020
in Berita
0
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sejak Akhir Februari
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Pembatalan itu dilakukan melalui putusan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

RelatedPosts

Phapros Membukukan Lonjakan Laba Bersih pada Kuartal I 2026

Bank Mandiri Mencatat Pertumbuhan Kredit Hijau Mencapai Rp167 triliun pada Kuartal I 2026

CIO Danantara Pandu Sjahrir Mnegungkapkan Proses Finalisasi Proyek Kampung Haji di Makkah Berjalan Lebih Lama dari Perkiraan Akibat Situasi Geopolitik di Timur Tengah

Pasal 34 yang dibatalkan oleh MA memuat mengenai kenaikan tarif iuran kelas BPJS yang mencapai 100 persen. “Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).

Dengan penolakan ini, maka iuran BPJS kembali seperti sebelum Perpres itu diterbitkan. Adapun, gugatan ini awalnya dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah pada akhir 2019. Mereka keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

Putusan tersebut diketok oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi masing-masing sebagai anggota. Majelis memutuskan pada Kamis (27/2/2020).

Dalam putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Mulai 10 Maret 2020, Jadwal KA Argo Parahyangan dan Pangandaran Alami Perubahan Jadwal.

Next Post

Kerja Sama Pegadaian dengan PTPN XIV Pasarkan Produk dan Layanan

Related Posts

Upaya Cegah Wabah Corona, Phapros Optimalkan Penggunaan Teknologi Komunikasi
Anak Perusahaan

Phapros Membukukan Lonjakan Laba Bersih pada Kuartal I 2026

26 April 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Bank Mandiri Mencatat Pertumbuhan Kredit Hijau Mencapai Rp167 triliun pada Kuartal I 2026

26 April 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

CIO Danantara Pandu Sjahrir Mnegungkapkan Proses Finalisasi Proyek Kampung Haji di Makkah Berjalan Lebih Lama dari Perkiraan Akibat Situasi Geopolitik di Timur Tengah

26 April 2026
Kepala BP BUMN Dony Oskaria Memimpin Pelepasan 1.066 relawan BUMN dan 109 armada Bantuan Aksi Kemanusian Bencana Sumatera
Berita

Kepala BP BUMN dan COO Danantara, Dony Oskaria Menegaskan Komitmen BUMN Memperkuat Kedaulatan Ekonomi dan Tingkatkan Kesejahteraan

26 April 2026
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN
Berita

Waskita Karya Menyelenggarakan Risk Townhall Meeting 2026

26 April 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia Bangun Kapal Pinisi Serbaguna untuk Sulawesi Selatan

26 April 2026
Next Post
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020

Kerja Sama Pegadaian dengan PTPN XIV Pasarkan Produk dan Layanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Dukung Penurunan Angka Kematian Ibu, PLN Salurkan Alat Deteksi Dini Risiko Kehamilan untuk Layanan Masyarakat di Garut

1 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Dimulai, Dukung Kemajuan Motorsport dan Pembalap Muda Indonesia

17 jam ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Terima Penghargaan Langsung dari PM Timor Leste Xanana Gusmao atas Proyek Jalan Maliana

2 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq Menyerahkan Data Administrasi 31 Aglomerasi Terkait Pembangunan PSEL kepada Danantara

5 hari ago
Upaya Cegah Wabah Corona, Phapros Optimalkan Penggunaan Teknologi Komunikasi
Anak Perusahaan

Phapros Membukukan Lonjakan Laba Bersih pada Kuartal I 2026

by redaksi
26 April 2026
0

PT Phapros Tbk (PEHA) mengawali tahun 2026 dengan melanjutkan tren positif dari tahun sebelumnya. Emiten farmasi anak usaha PT Kimia...

Read more
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Bank Mandiri Mencatat Pertumbuhan Kredit Hijau Mencapai Rp167 triliun pada Kuartal I 2026

26 April 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Pertamina Geothermal Energy Terkini

26 April 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CIO Danantara Pandu Sjahrir Mnegungkapkan Proses Finalisasi Proyek Kampung Haji di Makkah Berjalan Lebih Lama dari Perkiraan Akibat Situasi Geopolitik di Timur Tengah

26 April 2026
Kepala BP BUMN Dony Oskaria Memimpin Pelepasan 1.066 relawan BUMN dan 109 armada Bantuan Aksi Kemanusian Bencana Sumatera

Kepala BP BUMN dan COO Danantara, Dony Oskaria Menegaskan Komitmen BUMN Memperkuat Kedaulatan Ekonomi dan Tingkatkan Kesejahteraan

26 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In