Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, terdapat 31 aglomerasi yang mencangkup 86 kabupaten/kota, termasuk Bogor Raya, yang kelengkapan administrasi pembangunan program Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) telah diserahkan kepada Danantara untuk ditindaklanjuti pembangunannya.
Menurut Hanif, penyerahan kelengkapan administrasi itu merupakan hasil penyelesaian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109/2025. Dia mengatakan, program PSEL merupakan arahan presiden untuk menangani timbulan sampah, khususnya di wilayah perkotaan dan aglomerasi dengan volume sampah besar, yakni minimal 1.000 ton per hari.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas dan peninjauan lapangan oleh tim gabungan lintas kementerian, Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan 20 aglomerasi pada 47 kabupaten/kota sebagai tahap pertama pembangunan,” kata dia, dalam keterangannya yang diterima “PR”, Selasa 14 April 2026 malam.
Dari jumlah tersebut, terdapat empat aglomerasi yang telah memasuki tahap lelang oleh Danantara, termasuk PSEL Kayumanis Bogor. Sementara 16 lainnya akan segera dilengkapi persyaratannya. Seluruh aglomerasi pada tahap pertama ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup.
“Artinya seluruh prasyarat telah dinyatakan lengkap dan memadai oleh tim gabungan yang terdiri dari Danantara, PLN, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, KLH, dan Kementerian PUPR,” tutur dia.
Pada tahap kedua, pemerintah telah mengidentifikasi tujuh aglomerasi di 26 kabupaten/kota dengan timbulan sampah antara 500 hingga 1.000 ton per hari. Wilayah ini telah melalui rakortas dan verifikasi lapangan, serta mendapatkan rekomendasi Menteri Lingkungan Hidup untuk pembangunan PSEL.
Sementara itu, terdapat empat aglomerasi lainnya di 14 kabupaten/kota yang masih dalam tahap verifikasi. Wilayah ini dinilai memiliki potensi pembangunan PSEL tetapi belum memenuhi seluruh persyaratan, seperti kesesuaian tata ruang dan aspek teknis lainnya.
“Totalnya terdiri dari 20 aglomerasi dengan surat keputusan, tujuh aglomerasi dengan rekomendasi, dan empat aglomerasi dalam tahap verifikasi,” ucap dia.
Ia mengatakan, selanjutnya pelaksanaan investasi akan menjadi kewenangan Kementerian Investasi, sementara KLH akan tetap mengawal aspek sosial dan manajemen pengelolaan di lapangan.
Percepat
Sementara itu, Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir menyatakan siap mempercepat tindak lanjut program tersebut melalui kajian kelayakan di sejumlah lokasi yang menjadi prioritas.
“Kami akan melakukan uji kelayakan dan menindaklanjuti sekitar 16 lokasi yang telah disampaikan. Denganbegitu program ini dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” ujar Pandu.
Menurut dia, pengembangan PSEL diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat secara menyeluruh sekaligus menjadi solusi berkelanjutan dalam pengelolaan sampah berbasis teknologi di Indonesia.
“Tentunya bisa memberikan akses atau manfaat bagi masyarakat nyata di lingkungan masing-masing dalam upaya mengatasi persoalan sampah,” ujar dia.
Sumber Bisnis, edit koranbumn















