• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 7 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

OJK Izinkan Semua Emiten Buyback Saham Tanpa Persetujuan RUPS

by redaksi
13 Maret 2020
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa persetujuan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Keputusan OJK ini dilakukan setelah mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan hari ini, Senin (9/3). IHSG terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan sebesar 18,46 persen. 

RelatedPosts

Kapal Buatan PAL Indonesia Jadi Tulang Punggung Operasi Kemanusiaan TNI AL di Sumatera

Bio Farma Group Komitmen Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana : Salurkan Bantuan di Provinsi Aceh

Menteri Purbaya Dukung Insentif Pajak untuk Danantara akan Diwujudkan dengan Selektif

Hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia. “Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham),” tulis pernyataan resmi OJK

Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan sejumlah relaksasi ketentuan. Pertama, pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Kedua, jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10 persen dari modal disetor dan paling banyak 20 persen dari modal disetor. Pembelian kembali dilakukan dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.

“Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik,” tulis OJK.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Adhi Karya Gelar Tasyakuran HUT ke-60

Next Post

Empat Kementerian Dilibatkan Proyek Infrastruktur di Ibu Kota Baru

Related Posts

Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Kapal Buatan PAL Indonesia Jadi Tulang Punggung Operasi Kemanusiaan TNI AL di Sumatera

7 Desember 2025
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma Group Komitmen Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana : Salurkan Bantuan di Provinsi Aceh

7 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Menteri Purbaya Dukung Insentif Pajak untuk Danantara akan Diwujudkan dengan Selektif

7 Desember 2025
33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia
Berita

Perkuat “Pengawasan Dari Langit”, Len Respons Cepat Bencana di Sumatra

7 Desember 2025
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

Pindad Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumatera

7 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Melaporkan Regulasi Terkait Restrukturisasi Danantara Sedang Disesuaikan

7 Desember 2025
Next Post
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020

Empat Kementerian Dilibatkan Proyek Infrastruktur di Ibu Kota Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Isi RKAP Investasi Danantara Tahun 2026 Dalam Rapat Komisi XI DPR RI

2 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI Tebar Promo Pesan & Bayar Tiket Pesawat & Kereta Lewat BYOND

2 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Xpora Perkuat Kapasitas UMKM Gorontalo untuk Naik Kelas dan Menembus Pasar Ekspor

5 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Salurkan TJSL ke Sektor Pendidikan dan Sosial di Magelang

5 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Kapal Buatan PAL Indonesia Jadi Tulang Punggung Operasi Kemanusiaan TNI AL di Sumatera

by redaksi
7 Desember 2025
0

Kapal buatan PT PAL Indonesia menjadi tulang punggung operasi kemanusiaan TNI Angkatan Laut dalam upaya percepatan bantuan bagi masyarakat yang...

Read more
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Group Komitmen Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana : Salurkan Bantuan di Provinsi Aceh

7 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Menteri Purbaya Dukung Insentif Pajak untuk Danantara akan Diwujudkan dengan Selektif

7 Desember 2025
33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia

Perkuat “Pengawasan Dari Langit”, Len Respons Cepat Bencana di Sumatra

7 Desember 2025
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Pindad Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumatera

7 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In