• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 8 November 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

OJK Izinkan Semua Emiten Buyback Saham Tanpa Persetujuan RUPS

by redaksi
13 Maret 2020
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa persetujuan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Keputusan OJK ini dilakukan setelah mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan hari ini, Senin (9/3). IHSG terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan sebesar 18,46 persen. 

RelatedPosts

Jasindo Tegaskan Komitmen Layanan Klaim, Nilai Klaim Capai Rp1,23 Triliun hingga Kuartal III 2025

Transformasi PETI melalui Panen Bersama Budidaya Ikan Nila di Desa Tanjung Agung

Bulog Sebut Cadangan Beras 3,8 Juta Ton Lebih dari Cukup untuk Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026

Hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia. “Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham),” tulis pernyataan resmi OJK

Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan sejumlah relaksasi ketentuan. Pertama, pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Kedua, jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10 persen dari modal disetor dan paling banyak 20 persen dari modal disetor. Pembelian kembali dilakukan dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.

“Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik,” tulis OJK.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Adhi Karya Gelar Tasyakuran HUT ke-60

Next Post

Empat Kementerian Dilibatkan Proyek Infrastruktur di Ibu Kota Baru

Related Posts

Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Jasindo Tegaskan Komitmen Layanan Klaim, Nilai Klaim Capai Rp1,23 Triliun hingga Kuartal III 2025

7 November 2025
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Transformasi PETI melalui Panen Bersama Budidaya Ikan Nila di Desa Tanjung Agung

7 November 2025
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

Bulog Sebut Cadangan Beras 3,8 Juta Ton Lebih dari Cukup untuk Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026

7 November 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Kelola Dana Nasabah Super Kaya, BTN Luncurkan Layanan Eksklusif BTN Private

7 November 2025
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB
Berita

Bersama PPS Alobi, TIMAH Rawat dan Kembalikan Satwa ke Alam Bebas

7 November 2025
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

Dengarkan Suara Peserta, TASPEN Luncurkan Survei Nasional untuk Tingkatkan Kualitas Layanan

7 November 2025
Next Post
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020

Empat Kementerian Dilibatkan Proyek Infrastruktur di Ibu Kota Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI dan ITS Dorong Filantropi Pendidikan Digital Lewat Dana Abadi ITS

4 hari ago
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan

ADHI Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja Lokal melalui Program Sertifikasi Mandor Konstruksi dan Supervisor K3

17 jam ago
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

BRI-MI Meluncurkan Produk KIK EBA Syariah Pertama di Indonesia

2 hari ago
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Jamkrindo Catat Laba Sebelum Pajak Rp1,18 Triliun hingga Triwulan III 2025

5 hari ago
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Jasindo Tegaskan Komitmen Layanan Klaim, Nilai Klaim Capai Rp1,23 Triliun hingga Kuartal III 2025

by redaksi
7 November 2025
0

PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) konsisten menjaga kepercayaan tertanggung melalui pelayanan klaim yang responsif dan berintegritas. Hingga triwulan III 2025,...

Read more
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Transformasi PETI melalui Panen Bersama Budidaya Ikan Nila di Desa Tanjung Agung

7 November 2025
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Bulog Sebut Cadangan Beras 3,8 Juta Ton Lebih dari Cukup untuk Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026

7 November 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Kelola Dana Nasabah Super Kaya, BTN Luncurkan Layanan Eksklusif BTN Private

7 November 2025
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

Bersama PPS Alobi, TIMAH Rawat dan Kembalikan Satwa ke Alam Bebas

7 November 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In