Workshop BUMN dan Anak Perusahaan BUMN
MEMAHAMI BERBAGAI SKEMA KERJA SAMA BISNIS BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN
(Pembahasan Aspek Bisnis, Akuntansi dan Legal Skema-Skema Kerja Sama Bisnis termasuk Public-Private-Partnership Arrangement)
Bandung, 16 – 17 April 2020
Peran BUMN sebagai agen pembangunan membutuhkan kolaborasi dengan seluruh pihak, baik dengan sesama BUMN, perusahaan swasta maupun dengan pemerintah sendiri. Bentuk kolaborasi tersebut dapat terwujud dalam beberapa bentuk skema bisnis yang diharapkan dapat mendongkrak kinerja BUMN.
BUMN harus mampu menyelaraskan antara dampak bisnis dan compliance (ketaatan) pada regulasi yang berkaitan dengan kerja sama bisnis tersebut.
Terdapat beberapa skema bisnis yang mungkin dilakukan oleh BUMN dengan mitranya, seperti Kerja Sama Operasi (KSO), Kerja Sama Usaha (KSU), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), sewa, pinjam pakai dan lain-lain.
Kementerian BUMN telah memberlakukan Peraturan Menteri BUMN No. Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara (Permen No.Per-13/MBU/09/2014) yang efektif berlaku per 10 September 2014. Permen No.Per-13/MBU/09/2014 berisi pedoman yang harus dipatuhi oleh BUMN dalam melakukan kemitraan dengan pihak-pihak lain terkait pendayagunaan aset tetap BUMN. Kemudian Permen No.Per-13/MBU/09/2014 dicabut dengan diberlakukannya Permen No. Per-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja sebagaimana disempurnakan dalam Permen No. Per-04/MBU/09/2017.
Di sisi lain, DSAK-IAI telah memberlakukan ISAK 16, ”Perjanjian Konsesi Jasa”, PSAK 66, ”Pengaturan Bersama”, PSAK 15, ”Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama”, PSAK 61, ”Akuntansi Hibah Pemerintah” dan PSAK 73, ”Sewa” untuk mencatat kerja sama bisnis yang dilakukan BUMN.
Bagaimanakah implikasi penerapan ISAK 16, PSAK 66, PSAK 15, PSAK 61 dan PSAK 73 terhadap skema Kerja Sama Operasi (KSO), Kerja Sama Usaha (KSU), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), sewa dan pinjam pakai?
Tujuan Workshop :
- Mambekali peserta terkait jenis-jenis skema kerja sama bisnis dan korelasinya terhadap kinerja keuangan BUMN dan anak perusahaan BUMN,
- Membekali peserta perihal penerapan ISAK 16, PSAK 66, PSAK 15, PSAK 61 dan PSAK 73 dalam membukukan kerja sama bisnis.
- Membekali peserta perihal aspek legal kerja sama bisnis BUMN dan anak perusahaan BUMN,
- Membekali peserta perihal aspek legal kerja sama bisnis dengan pemerintah dengan skema Public-Private-Partnership Arrangement.
Topik Pembahasan:
Hari I:
Sesi I: Asas-asas hukum kontrak dan aspek hukum lainnya terkait kerja sama bisnis BUMN dan anak perusahaan BUMN,
Sesi II: Memahami aspek legal skema Kerja Sama Operasi (KSO), Kerja Sama Usaha (KSU), Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG),
Sesi III: Memahami aspek legal skema Sewa dan Pinjam Pakai,
Sesi IV: Memahami aspek legal skema Public-Private Partnership Arrangement dalam perjanjian konsesi jasa.
Hari II:
Sesi I: Mengenal berbagai skema kerja sama bisnis BUMN dan anak perusahaan BUMN,
Sesi II: Memahami model bisnis kerja sama bisnis dan dampaknya terhadap kinerja keuangan BUMN dan anak perusahaan BUMN,
Ssei III: Akuntansi dan pelaporan keuangan kerja sama bisnis BUMN dan anak perusahaan BUMN berdasarkan PSAK 66, PSAK 15, PSAK 61 dan PSAK 73,
Sesi IV: Akuntansi dan pelaporan keuangan kerja sama bsinis BUMN dan anak perusahaan BUMN dengan skema Public-Private-Partnership Arrangement dan hibah pemerintah.
Pemateri:
Harry A. Simbolon, S.E., M.Ak, Ak, QIA, CA, CPA, CMA, CIBA, ACPA (Praktisi dan Akademisi)
Marisi P. Purba, S.E., M.H., Ak, CA, ACPA (Akademisi, Praktisi dan Penulis)
Peserta
- Dewan Direksi,
- Dewan Komisaris,
- Sekretaris Perusahaan
- Komite Audit, Internal Auditor,
- Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi,
- Divisi Legal, Divisi SDM, Divisit General Affairs, dll
Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Tempat : Hotel Berbintang di Bandung
Hari/Tanggal : Kamis – Jumat, 16 – 17 April 2020
Waktu : 08:30 – 16.30 WIB
Kontribusi Kepesertaan :
Rp. 6.500.000,-/peserta
– Biaya termasuk paket meeting selama 2 hari, Seminar Kit
– Biaya Tidak termasuk Penginapan /akomodasi
Informasi Lebih Lanjut :
Email : pelatihanbumn@gmail.com, koranbumn@gmail.com
Pendaftaran / Contact Person :
0813 8084 1716 (Erik) Registrasi via Sms/wa : 0813 8084 1716,