Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri melakukan pengawasan terhadap stok bahan pokok dan penting (Bapokting) untuk antisipasi melonjaknya permintaan akibat penyebaran Covid-19 atau corona. Polri meminta asosiasi pedagang untuk membatasi pembelian.
Dalam menjalankan upaya ini, Satgas Pangan Polri mengirimkan surat pada Asosiasi Penguasa Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkopppas).
Berkaitan hal tersebut, untuk menjamin ketersediaan bahan pokok dan komoditas pangan lainnya, Satgas Pangan Polri meminta pada organisasi untuk membatasi pembelian, yakni beras maksimal 10 kilogram (kg), gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus.
“Itu sudah dikirimkan langsung ke asosiasi termasuk Aprindo, asosiasi ritel indonesia, aksi, pedagang pasar sudah terkonfirmasi oleh kasatgas pangan untuk pembatasan,” kata Kasatgas Pangan Brigadir Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga saat dikonfirmasi, Rabu (18/3).
Pembatasan pembelian ini dilakuka Satgas Pangan Polri bersama dengan pemangku kebijakan terkait untuk mendukung program Gugus Tugas percepatan penanganan corona virus (Covid-19). Di samping itu, Satgas juga mengupayakan agar distribusi berjalan lancar.
Daniel menyebut, dengan upaya tersebut, stok pangan diprediksi aman hingga bulan Ramadhan yang akan tiba dalam satu bulan ke depan. Ia menyatakan, satgas akan langsung turun tangan jika ada pembelian yang melonjak secara signifikan.
“Jadi kita ada estimasi, setiap buyer kita itu memberikan estimasi, kita pastikan terpenuhi 100 persen. Kalau ada yang siginifikan nanti kita cross check,” kata Daniel menegaskan.
Sumber Republika, edit koranbumn