Angkasa Pura Airports menerapkan social distancing di area pelayanan publik di bandara-bandara. Adapun konsep social distancing yang dimaksud yaitu upaya pengaturan jarak minimal satu meter antar orang di area pelayanan publik dengan menempelkan stiker panduan jarak.
Program ini dilakukan Angkasa Pura Airports sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui pidatonya terkait penanganan penyebaran dan dampak Virus Corona (Covid-19) di Istana Presiden di Bogor pada Minggu 15 Maret 2020, Surat Edaran Menteri BUMN terkait penanggulangan penyebaran Covid-19, dan Surat Edaran Direktur Utama Nomor: ED. 15 /KP.10.43.2020/DU tentang Kesiapsiagaan dan Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan PT Angkasa Pura I (Persero)
“Upaya ini merupakan upaya lanjutan Angkasa Pura Airports dalam menerapkan konsep social distancing di area pelayanan publik untuk meminimalisir potensi penularan Virus Covid di area publik,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura Airports Faik Fahmi.
Adapun penempelan stiker panduan jarak satu meter dilakukan di area:
1. Pemeriksaan saat masuk ke area check in,
2. Setiap security check point,
3. Antrean masuk ke dalam lift,
4. Pemeriksaan boarding pass,
5. Antrean di fixbridge dan garbarata,
6. Antrean pengambilan bagasi,
7. Antrean taksi.
Selain itu, pada setiap lift diberi label stiker maksimal kapasitas dengan posisi hadap penumpang lift. Jarak duduk antar orang di area boarding lounge juga diatur dengan posisi kursi hadap satu arah dan setiap orang duduk tidak bersebelahan, melainkan satu kursi dikosongkan. Hal ini dilakukan dengan pemberian label stiker petunjuk atau panduan.
“Kami himbau penumpang dan calon penumpang bandara agar dapat disiplin mengikuti imbauan ini agar dapat meminimalisir potensi penularan Virus Corona dan menjaga kenyamanan publik di tengah kondisi pandemi seperti ini,” tambah Faik Fahmi.
Sumber AP1, edit koranbumn