• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 4 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Ketua Komisi VII DPR Sarankan PLN dan Pengusaha Listrik Swasta Perlu Renegosiasi Kontrak

by redaksi
4 April 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT PLN (Persero) bersama Independet Power Producer (IPP) diminta melakukan renegosiasi kontrak dengan pengusaha listrik swasta akibat rendahnya pertumbuhan konsumsi listrik di tengah Virus Corona (Covid-19).

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan saat ini pembangkit yang ada menghasilkan energi listrik sekitar 56 GigaWatt (GW).

RelatedPosts

5 Juta Perjalanan Lebaran Bersama KAI: Mobilitas Nasional Menguat dalam Perjalanan yang Tepat Waktu

Menaker Terbitkan Surat Edaran Aturan WFH Perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD

Bank Mandiri Mencatatkan Kelebihan Permintaan sebesar 3,3 kali pada Penerbitan Global Bond Rp12,75 triliun

“Dalam rumus umum pertumbuhan kebutuhan energi terhadap pertumbuhan ekonomi adalah 1 persen pertumbuhan ekonomi dibutuhkan 1,2 persen pertumbuhan energi listrik,” ujarnya

Dalam APBN 2020, ditargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,8 persen artinya dibutuhkan pertumbuhan energi listrik sebesar 7 persen.

Dengan kondisi saat ini terjadi pertumbuhan ekonomi tidak sesuai dengan target. Hal ini tentu berdampak semakin banyak energi listrik yang tidak terserap.

“Sebagai informasi saja, bahwa kondisi saat ini terjadi over suplai sekitar 40 persen energi listrik,” ucapnya.

Dia menilai kontrak yang menggunakan sistem TOP (take or pay) tentu menjadi semakin berat dengan kondisi yang ada saat ini sehingga memang perlu adanya relaksasi dan pembicaraan ulang terhadap kontrak-kontrak yang ada.

“Yang patut dicermati adalah kondisi darurat adanya kejadian penyebaran virus korona Covid-19 ini apakah termasuk sebagaimana force majeure yang tercantum dalam kontrak pada saat penandatanganan PPA (Power Purchase Agreement) atau kah tidak? Itulah yang menjadi tantangannya,” tutur Sugeng.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengusulkan agar ada kebijakan untuk renegosiasi kontrak PLN dengan IPP thermal yakni Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk menurunkan Capacity Factor ke level minimal 60 persen dari 85 persen karena ada kondisi force majeure.

“Ini diperlukan untuk menjaga agar keuangan PLN agar tetap sehat,” ujarnya.

Dia memproyeksikan pertumbuhan konsumsi listrik diperkirakan berkisar 1,8 persen hingga 2 persen di sepanjang tahun ini. SAat ini terjadi penurunaan permintaan atau konsumsi listrik di tengah pandemi Covid-19 sebesar 3 GW hingga 4 GW.

“Kalau dengan pertumbuhan ekonomi yg diprediksi maksimal 2,3 persen maka pertumbuhan listrik mungkin hanya 1,8 persen hingga 2 persen saja tahun ini,” kata Fabby.

Hal ini juga membuat tingkat kapasitas pembangkit mengalami penurunan sebab tidak dibarengi dengan penyerapan daya listrik baru sehingga membuktikan memang akan terjadi oversupply di sistem Jawa dan Sumatra.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana tak menampik pertumbuhan konsumsi listrik yang rendah di tahun ini akibat Covid-19. Kendati demikian, pihaknya belum menghitung secara detail seberapa besar koreksi target pertumbuhan konsumsi listrik di tahun ini.

Untuk diketahui, target pertumbuhan konsumsi listrik di tahun ini sebesar 4,55 persen di tahun ini. Realisasi konsumsi listrik sepanjang tahun lalu hanya bertumbuh sebesar 4,57 persen.

Konsumsi listrik yang rendah akibat pandemi Covid-19 ini tentu akan berdampak pada PLN yang mengalami oversupply listrik. Perusahaan listrik pelat merah ini harus membayar denda take or pay. Adapun take or pay mewajibkan PLN menyerap listrik dari perusahaan produsen listrik swasta atau IPP dalam jumlah minimal sekian persen dari kapasitas total pembangkit.

“Kami melakukan antisipasi kemungkinan oversupply dampak dari pandemi ini. Dimungkinkan untuk renegosiasi kontrak kerja sama beli listrik antara PLN dan IPP, itu yang masih dikaji,” tutur Rida.

Sementara itu, Kalangan produsen listrik swasta akan mengkaji opsi terbaik kontrak jangka panjang pembelian listrik di tengah situasi pandemi Virus Corona atau Covid 19.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Arthur Simatupang mengatakan terjadinya wabah Covid-19 ini tentu membuat semua prihatin.

Para perusahaan pembangkit listrik swasta yang tergabung APLSI mendukung penuh semua langkah penanganan dari Pemerintah dan siap bekerjasama membantu pencegahan meluasnya wabah covid ini.

Saat ini, APLSI belum memiliki data mengenai dampak langsung wabah ke konsumsi listrik.

“Kami menghormati semua komitmen kami yang disepakati di dalam perjanjian PPA,” ucapnya.

Pihaknya optimistis setelah Indonesia dapat menangangi wabah ini, maka kegiatan ekonomi akan kembali mengalami pertumbuhan sehingga pertumbuhan permintaan konsumsi listrik ke depan secara jangka panjang perlu diantisipasi.

Arthur menuturkan pihaknya akan terus mengkaji opsi-opsi terbaik dengan mempertimbangkan situasi ekonomi dan tetap mempertahankan keberlangsungan iklim investasi di Indonesia yang kuat secara jangka panjang dengan adanya prinsip kepastian kesepakatan di awal.

“Ini mengingat bahwa kontrak-kontrak jangka panjang ini melibatkan penyediaan lapangan pekerjaan dengan jumlah besar, investasi miliaran dolar, dan juga adanya komitmen para investor dan lembaga perbankan baik dari dalam negeri maupun internasional,” terangnya.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

KAI Perpanjang Refund 100 Persen Pembatalan Tiket Sampai 4 Juni

Next Post

Kementerian BUMN Berupaya Negosiasi Terkait Potensi Pengurangan Anggaran PMN Imbas Pandemi Covid-19

Related Posts

Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

5 Juta Perjalanan Lebaran Bersama KAI: Mobilitas Nasional Menguat dalam Perjalanan yang Tepat Waktu

4 April 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Menaker Terbitkan Surat Edaran Aturan WFH Perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD

4 April 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Bank Mandiri Mencatatkan Kelebihan Permintaan sebesar 3,3 kali pada Penerbitan Global Bond Rp12,75 triliun

4 April 2026
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN
Berita

Waskita Karya Membukukan Nilai Kontrak Baru sebesar Rp12,52 triliun Sepanjang 2025

4 April 2026
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat
Berita

MIND ID Menayangkan Film Dokumenter The MINDJourney untuk Memperlihatkan Proses Penciptaan Nilai Tambah Mineral Secara Utuh

4 April 2026
Workshop BUMN dan ANAK USAHA 16-17 April 2026: Implementasi – Integrasi ICOFR dan Manajemen Risiko
Berita

Workshop BUMN dan ANAK USAHA 16-17 April 2026: Implementasi – Integrasi ICOFR dan Manajemen Risiko

3 April 2026
Next Post
Kementerian BUMN Matangkan Pembentukan Holding BUMN Manufaktur

Kementerian BUMN Berupaya Negosiasi Terkait Potensi Pengurangan Anggaran PMN Imbas Pandemi Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Dorong Kemajuan Pendidikan, BSI Berikan 8.616 Awardee di 175 Kampus

20 jam ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025

5 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Kolaborasi Telkom dan AYS Indonesia Dorong Pemulihan Ekosistem Alam di Tarakan

4 hari ago
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

Selaras dengan Visi Pemerintah, TASPEN Perkuat Reformasi Birokrasi Lewat SMAP ISO 37001:2025

2 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

5 Juta Perjalanan Lebaran Bersama KAI: Mobilitas Nasional Menguat dalam Perjalanan yang Tepat Waktu

by redaksi
4 April 2026
0

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat arus balik Angkutan Lebaran 2026 tetap berlangsung dengan volume yang terjaga. Berdasarkan data operasional,...

Read more
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Menaker Terbitkan Surat Edaran Aturan WFH Perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD

4 April 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Bank Mandiri Mencatatkan Kelebihan Permintaan sebesar 3,3 kali pada Penerbitan Global Bond Rp12,75 triliun

4 April 2026
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Waskita Karya Membukukan Nilai Kontrak Baru sebesar Rp12,52 triliun Sepanjang 2025

4 April 2026
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat

MIND ID Menayangkan Film Dokumenter The MINDJourney untuk Memperlihatkan Proses Penciptaan Nilai Tambah Mineral Secara Utuh

4 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In