Akibat virus Corona yang masih terjadi, pengembangan konsep aerotropolis di Yogyakarta International Airport kemungkinan ditunda.
“Aerotropolis jelas akan tertunda karena saat ini calon investor bersikap menunggu. Mereka akan mengalami kesulitan dalam mendatangkan tenaga kerja, bahan baku dan semua bahan pendukung suatu produksi,” kata Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY Arief Hidayat, Senin (6/4/2020).
Penundaan ini, kata Arief, juga berdampak pada investor yang ada di luar rencana kawasan aerotropolis.
Meski begitu, berdasarkan data total perizinan dan nonperizinan proses yang dilakukan melalui online ingle submission (OSS) dan non-OSS pada triwulan I/2020 tidak terlihat ada penurunan jika dibandingkan dengan triwulan I/2019. Pada triwulan I/2019, data perizinan dan nonperizinan dengan OSS sebanyak 4.490, sedangkan pada 2020 naik menjadi 10.891.
Begitu pun untuk non-OSS meningkat secara total, pada triwulan 1/2019 sebanyak 798 dan triwulan /I 2020 sebanyak 954. Jika dilihat dari jumlah izin masuk saja pada non-OSS 2020 menurun. Secara detail dia menyebutkan pada Januari 131; Februari 110 dan Maret 79, dengan total 322, lebih rendah dari tahun sebelumnya yang sebanyak 373.
“Meski demikian, dari jumlah izin tersebut sebagian besar adalah jenis usaha baru, bukan izin operasional produksi ataupun komersial sehingga dapat dikatakan walaupun data izin meningkat tidak akan memberi dampak pada realisasi investasi,” ucap Arief.
Terkait dengan realisasi investasi, dia menyampaikan bahwa ada dua target yaitu laporan kegiatan penanaman modal yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Jakarta dan penanaman modal tetap bruto (PMTB) yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Renstra Pemda DIY selama ini mengacu pada data PMTB yang dikeluarkan BPS.
“Dapat dikatakan bahwa realisasi investasi dengan mengacu dua sumber target di atas akan menurun pada triwulan I/2020 hingga kondisi ini normal. Dari sisi data izin terlihat jenis izin yang diproses walaupun meningkat tetapi sebagian besar merupakan izin usaha baru, bukan izin operasional produksi maupun komersil,” ujarnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn