Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Muhammad Awaluddin memastikan seluruh bandara yang dikelola siap jika penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Misalnya, kata dia, Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma yang mempercepat penerapan PSBB DKI Jakarta dan Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan).
Menteri Kesehatan juga telah menyetujui PSBB di Pekanbaru dengan pembatasan jam malam dari pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB. Untuk Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, sejak 10 April 2020 jam operasional dipersingkat menjadi 06.00-20.00 WIB dari sebelumnya 06.00-24.00 WIB sehingga sudah sesuai dengan PSBB.
“Kami akan melihat kemungkinan apabila memang jam operasional harus dipersingkat lagi,” kata Awaluddin, Selasa (14/4) malam.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat juga akan mengusulkan pemberlakuan PSBB di Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat). Awaluddin memastikan bandra utama yang melayani warga Bandung Raya adalah Husein Sastranegara yang dikelola PT Angkasa Pura II.
Saat ini Husein Sastranegara juga telah menetapkan status operasional minimum serta mempersingkat jam operasional menjadi 06.00-19.00 WIB dari sebelumnya 06.00-21.00 WIB. “Sehingga nantinya dapat mempercepat penerapan PSBB,” ujar Awaluddin.
Dia menilai, di tengah pandemi Covid-19 yang paling utama adalah kesiapan bandara-bandara AP II dapat menjaga konvektivitas transportasi udara. Awaluddin menuturkan, bandara memiliki peran penting dalam menyangga konektivitas transportasi udara, terlebih di tengah pandemi ini.
“Meskipun jam operasional dipersingkat, tapi bandara-bandara AP II tetap siaga untuk melayani keadaan khusus seperti penerbangan logistik bantuan, pengiriman sampel uji atau test terkait Covid-19, dan lain sebagainya,” kata Awlauddin menjelaskan.
Dia memastikan bandara yang dikelola selalu mengedepankan aspek keamanan, keselamatan, pelayanan dan kepatuhan terhadap peraturan penerbangan nasional.
Sumber Republika, edit koranbumn