Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara VII (SPPN VII) dengan Manajemen PTPN VII ditandatangani, Selasa (14/4/20).
Tidak seperti biasanya, suasana seremoni di Ruang Rapat Utama Kantor Direksi hanya diikuti 18 orang dari kedua pihak. Namun, sejumlah poin krusial disepakati dalam rangka penyelamatan perusahaan.
Diawali dengan doa bersama, acara dilanjutkan dengan penandatanganan naskah kerja sama yang berisi 96 pasal dalam 24 bab.
Hadir, Direktur Utama PTPN VII Muhammad Hanugroho, Direktur Operasional Husairi, Sekretaris Perusahaan Okta Kurniawan, dan beberapa Kabag. Sedangkan dari SPPN VII, hadir Ketua Umum Moehammad Baasith, Sekretaris Jenderal Sasmika DS, dan beberapa pengurus inti.
Sumber PTPN VII, edit koranbumn