PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengakui pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jabodetabek akan berdampak pada penyesuaian operasional KA.
Plt. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan sejauh ini telah menyesuaikan operasional PSBB di DKI Jakarta dengan membatalkan sebanyak 38 KA yang beroperasi dari dan menuju Jakarta. Hingga saat ini sebanyak 582.131 pembatalan tiket/refund telah dilakukan oleh penumpang.
“Terkait dengan akan adanya PSBB di wilayah Bodebek kami tentu akan melakukan penyesuaian operasi KA dan menunggu arahan dari Direksi lebih lanjut,” jelasnya, Rabu (15/4/2020).
Dia menambahkan sesuai dengan kebijakan PSBB, maka selain menyesuaikan operasional, KAI juga telah memperketat penggunaan masker baik di stasiun maupun di dalam kereta. Selanjutnya, pembatasan penjualan tiket dengan hanya menyediakan sebesar 50 persen dari kapasitas tempat duduk.
Pihaknya juga mendorong masyarakat untuk melakukan pembatalan tiket scara daring hingga menyediakan wastafel untuk cuci tangan di stasiun. Selain juga tentunya memasang tanda jaga jarak pada tempat duduk kereta dan loket-loket.
Sementara itu mulai 10 April hingga 23 April 2020 KAI Daop 1 Jakarta juga melakukan penyesuaian jam operasional Kereta Api (KA) yang keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta. Nantinya, hanya terdapat tujuh KA Jarak Jauh yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta dengan pengurangan waktu operasional.
Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI yang menerapkan status PSBB. Penyesuaian juga dilakukan karena volume penumpang KA Jarak Jauh di area Daop 1 Jakarta menurun hingga sekitar 80 persen.
Adapun, dari tujuh KA Jarak Jauh yang masih beroperasi, lima KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Surabaya dan dua KA lainnya keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dengan tujuan akhir Purwokerto dan Surabaya.
Sementara untuk waktu keberangkatan dan kedatangan KA di area Daop 1 Jakarta juga hanya beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Pembatasan waktu operasional juga berlaku untuk layanan loket di stasiun yang hanya dapat dilakukan hingga pukul 16.00 WIB.
Sumber Bisnis, edit koranbumn