• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 21 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Kementerian Perhubungan Segera Memberlakukan Penaikan Tarif Penerbangan

by redaksi
16 April 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perhubungan segera memberlakukan penaikan tarif penerbangan sebesar dua kali lipat pada hari ketiga setelah regulasi diterbitkan.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan sedang melakukan finalisasi aturan penaikan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) menyusul penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang PengendalianTransportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

RelatedPosts

ITDC Resmikan Groundbreaking Bale Seccha dan Seccha Club: Wujudkan Destinasi Retreat dan Sport Lifestyle Berkelas Dunia di The Mandalika

BNI dan Republikorp Jalin Sinergi Dorong Kemandirian Industri Pertahanan Nasional

50 Travel Haji dan Umrah Serta Wisata Halal Siap Hadir di BSI International Expo 2025

“Ini sudah tahap finalisasi. Kapan bisa berlaku, seperti yang sebelumnya telah saya jelaskan, yakni tiga hari setelah draf regulasinya ditandatangani,” jelasnya, Kamis (16/4/2020).

Dia menambahkan penaikan tidak hanya dilakukan untuk tarif batas saja tetapi juga disesuaikan untuk tarif batas bawah. Nantinya, tidak ada bentuk subsidi kepada penumpang, karena insentif akan diberikan kepada pelaku industri penerbangan.

Novie juga menjelaskan penetapan TBA dan TBB yang baru hanya bersifat sementara selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penaikan tersebut sebagai upaya untuk kompensasi kerugian maskapai, karena maskapai hanya boleh mengangkut sebesar 50 persen dari kapasitas.

Dasar penghitungan penaikan tarif, lanjut Novie, bisa dikatakan menjadi sebesar dua kali lipat ditambah dengan pajak lainnya. Penghitungan tersebut dengan jumlah penumpang sebesar setengah dari kapasitas normal.

“Ini harus paralel dengan aturan lainnya setelah TBA, berlaku keputusan menteri. Kami perhitungkan keputusan menteri ini segera keluar,” tekannya.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Imbas Corona Berkurangnya Margin Bunga Bersih, Bank Mandiri Dorong Pendapatan Fee Based Income

Next Post

Relokasi Anggaran Pemerintah, Waskita Karya Hitung Ulang Potensi Kontrak

Related Posts

ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”
Berita

ITDC Resmikan Groundbreaking Bale Seccha dan Seccha Club: Wujudkan Destinasi Retreat dan Sport Lifestyle Berkelas Dunia di The Mandalika

20 Juni 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI dan Republikorp Jalin Sinergi Dorong Kemandirian Industri Pertahanan Nasional

20 Juni 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

50 Travel Haji dan Umrah Serta Wisata Halal Siap Hadir di BSI International Expo 2025

20 Juni 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP

20 Juni 2025
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Presiden Prabowo Subianto Berharap BUMN RI Masuk Global Fortune 500

20 Juni 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

UMKM Madu Lokal Naik Kelas! Tembus Pasar Global Berkat Dukungan BRI

20 Juni 2025
Next Post
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Relokasi Anggaran Pemerintah, Waskita Karya Hitung Ulang Potensi Kontrak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

RUPST ANTAM Setujui Penggantian Dirut hingga Komisaris

6 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Mandiri Jogja Marathon 2025 Kembali Digelar, Siap Akselerasi Pariwisata dan ESG Bersama 9.200 Pelari

1 hari ago
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

ITDC Resmikan Groundbreaking Bale Seccha dan Seccha Club: Wujudkan Destinasi Retreat dan Sport Lifestyle Berkelas Dunia di The Mandalika

1 jam ago
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona

Puding Rumahan Eksis di Mall: Kisah Sukses UMKM Berkat Program Pelatihan PNM

3 hari ago
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”
Berita

ITDC Resmikan Groundbreaking Bale Seccha dan Seccha Club: Wujudkan Destinasi Retreat dan Sport Lifestyle Berkelas Dunia di The Mandalika

by redaksi
20 Juni 2025
0

InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) hari ini, Jumat (20/6), secara resmi memulai pembangunan Bale Seccha dan Seccha Club pada seremoni...

Read more
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI dan Republikorp Jalin Sinergi Dorong Kemandirian Industri Pertahanan Nasional

20 Juni 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

50 Travel Haji dan Umrah Serta Wisata Halal Siap Hadir di BSI International Expo 2025

20 Juni 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP

20 Juni 2025
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Presiden Prabowo Subianto Berharap BUMN RI Masuk Global Fortune 500

20 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In