• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 8 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Bandara Ahmad Yani Hentikan Layanan Penerbangan Penumpang hingga 31 Mei 2020

by redaksi
26 April 2020
in Berita
0
Waspadai  Wabah Virus Corona, Angkasa Pura I Siapkan Spray Disinfektan
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandara Ahmad Yani Semarang menghentikan layanan penerbangan komersial penumpang dalam negeri (domestik) dan luar negeri (internasional) baik penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal mulai tanggal 25 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

Penghentian itu menyebabkan 21 penerbangan yang beroperasi di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani terdampak, yaitu penerbangan dengan tujuan Denpasar, Balikpapan, Bandung, Jakarta, Pangkalanbun, Surabaya, Batam, Banjarmasin, Makassar, dan Ketapang.

RelatedPosts

Sinergi BUMN, Pertamina bersama PTPN III Dorong Kawasan Ekonomi Hijau di Sei Mangkei

DAHANA Resmikan Sistem Keamanan Terpadu Area Ring 1

Menteri Erick Thohir Tegaskan Komitmen BUMN untuk Hilirisasi Energi Hijau

Penutupan itu merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto menyampaikan bahwa meski diberlakukannya penghentian sementara layanan transportasi udara penumpang komersial.

“Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang tetap beroperasi seperti biasanya karena kami wajib melayani penerbangan yang termasuk dalam pengecualian penghentian layanan sementara dan bagi pesawat udara yang take off, landing maupun melintas di bandara,” ujar Hardi

Adapun layanan terhadap penerbangan yang dikecualikan dari larangan tersebut, yaitu penerbangan yang membawa atau terkait:

1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan.
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing.
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
5. Operasional angkutan kargo.
6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Penghentian sementara layanan transportasi udara penumpang komersial ini menyebabkan 21 penerbangan yang beroperasi di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani terdampak, yaitu penerbangan dengan tujuan Denpasar, Balikpapan, Bandung, Jakarta, Pangkalanbun, Surabaya, Batam, Banjarmasin, Makassar, dan Ketapang.

“Namun pihak pengelola bandara akan terus berkoordinasi intensif dengan Otoritas Bandar Udara, maskapai, dan pihak terkait lainnya untuk implementasi kebijakan dan kelancaran kegiatan operasional di lapangan,” jelas Hardi.

Dirinya mengimbau bagi masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund, reroute, atau reschedule.

“Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang tetap akan beroperasi dan menyediakan konter khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan refund, reroute, atau reschedule jadwal penerbangan dengan mendatangi langsung konter maskapai di bandara,” tuturnya.

Kendati demikian, lanjut dia pengaturan waktu refund, reroute, atau reschedule tiket dilakukan oleh pihak operator penerbangan atau maskapai untuk menghindari terjadinya penumpukan di bandara dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan menerapkan physical distancing, seperti menggunakan masker, menggunakan kendaraan dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan menjaga jarak minimal 1-2 meter dengan orang lain di bandara.

Kebijakan ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Semoga dengan diberlakukannya kebijakan larangan mudik dan penghentian sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang ini dapat membantu pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia secara signifikan. Kami harap kebijakan ini dapat dipatuhi bersama dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah dapat berjalan dengan tertib dan lancar demi keselamatan dan kebaikan kita bersama,” katanya.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Strategi Ditjen Pajak Kejar Target Penerimaan Pajak Tahun 2020 dan 2021

Next Post

Imbas Pelarangan Mudik, 10.000 Penerbangan di Bandara Makassar Batal Hingga 1 Juni 2020

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Sinergi BUMN, Pertamina bersama PTPN III Dorong Kawasan Ekonomi Hijau di Sei Mangkei

7 Juli 2025
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU
Berita

DAHANA Resmikan Sistem Keamanan Terpadu Area Ring 1

7 Juli 2025
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
Berita

Menteri Erick Thohir Tegaskan Komitmen BUMN untuk Hilirisasi Energi Hijau

7 Juli 2025
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN
Berita

Sudah Diresmikan, Kantor Danantara Ini Dibangun Waskita Karya

7 Juli 2025
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Bukit Asam Perkuat Hilirisasi Batu Bara Melalui Briket sebagai Energi Alternatif Multiguna

7 Juli 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

Wujudkan Komitmen Sebagai World-Class Sustainable Banking Group, BRI Perkuat Kontribusi terhadap SDGs

7 Juli 2025
Next Post
Waspadai  Wabah Virus Corona, Angkasa Pura I Siapkan Spray Disinfektan

Imbas Pelarangan Mudik, 10.000 Penerbangan di Bandara Makassar Batal Hingga 1 Juni 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Pergantian Direktur Utama, Susunan Direksi Perum BULOG Terkini

3 hari ago
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Bisa Panen Empat Kali dalam Setahun, Bantuan Irigasi SIG Tingkatkan Produktivitas Pertanian di Tuban, Jawa Timur

2 hari ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Bukit Asam Dukung Budidaya Itik Petelur Capai Penghasilan di Atas UMR

5 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

MSCI Naikkan Rating ESG BNI, Komitmen Hijau dan Tata Kelola Diakui Dunia

1 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Sinergi BUMN, Pertamina bersama PTPN III Dorong Kawasan Ekonomi Hijau di Sei Mangkei

by redaksi
7 Juli 2025
0

Pertamina melalui Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) dan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) bersinergi mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga...

Read more
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU

DAHANA Resmikan Sistem Keamanan Terpadu Area Ring 1

7 Juli 2025
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Menteri Erick Thohir Tegaskan Komitmen BUMN untuk Hilirisasi Energi Hijau

7 Juli 2025
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Sudah Diresmikan, Kantor Danantara Ini Dibangun Waskita Karya

7 Juli 2025
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Bukit Asam Perkuat Hilirisasi Batu Bara Melalui Briket sebagai Energi Alternatif Multiguna

7 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In