Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pelelangan gula tebu petani dengan harga di atas acuan (HET). Kendati demikian, perusahaan memastikan bahwa gula hasil lelang belum didistribusikan ke konsumen.
Sekretaris Perusahaan PTPN III Irwan Perangin-Angin menjelaskan bahwa perusahaan melakukan penjualan gula tebu produksi PTPN II dengan sistem lelang pada 21 April lalu. Harga minimum yang ditetapkan oleh perusahaan sendiri berada di angka Rp10.500 per kilogram.
Mekanisme penjualan lelang sendiri memutuskan hasil penawaran tertinggi dari calon pembeli sebesar Rp12.900 per kilogram untuk gula dengan volume 5.000 ton. Berdasarkan hal tersebut, diputuskan pemenang lelang sesuai harga yang terbentuk.
“Namun sampai saat ini gula sebanyak 5.000 ton belum diserahkan kepada pembeli,” kata Irwan dalam keterangan persnya, Rabu (29/4/2020).
Irwan mengemukakan bahwa pihaknya bersama dengan perusahaan gula dan distributor kemudian diundang oleh Diektorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk mengikuti ‘Rapat Evaluasi Penugasan Impor dan Pendistribusian Gula Konsumsi Tahun 2020’ pada Selasa (28/4/2020).
Dari pertemuan tersebut, PTPN dan perusahaan produsen gula diminta untuk menyesuaikan harga jual gula kristal putih (GKP) dari produsen dengan mengacu pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp12.500 per kg.
“Sebagai BUMN, PTPN III Persero mengikuti arahan Kementerian Perdagangan dan menyesuaikan harga jual gula dengan berpedoman pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp12.500 per kilogram,” lanjut Irwan.
Selain itu, PTPN III pun berkomitmen untuk memperbanyak penjualan gula ke pasar ritel dan operasi pasar. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan stabilisasi harga yang diserukan pemerintah.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyebutkan bahwa pelelangan di atas HET turut memicu adanya kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Dalam kasus PTPN II, harga lelang Rp12.900 membuat harga di agen bisa mencapai Rp15.000 per kg dan di konsumen Rp17.000 per kg.
Kepala Satgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga telah meminta jajarannya memastikan gula di wilayah tersebut dijual sesuai HET. Perusahaan gula pun diminta untuk mengikuti harga penjualan sebagaimana diatur oleh pemerintah.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pun memastikan bahwa pihaknya bakal menindak pihak-pihak yang tak mengikuti aturan harga jual gula. Pihaknya bahkan membentuk tim pemantau yang beranggotakan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) untuk memastikan harga gula di konsumen sesuai dengan HET.
Sumber Bisnis, edit koranbumn