• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 20 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Respon Menteri Sri Mulyani Terkait Perlindungan Hukum Pejabat di Perppu No.1/2020

by redaksi
3 Mei 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2020 untuk menghadapi dampak virus corona (Covid-19).

Namun, muncul pandangan dari beberapa pihak mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam Perppu tersebut, khususnya yang tercantum dalam Pasal 27.

RelatedPosts

Perkuat Transisi Energi, Bukit Asam Hadirkan PLTS di Kawasan Industri Cilegon

Telkom Perkenalkan StuntingHub, Platform Solusi Pantau Cegah Stunting

RUPS LB PLN Ganti Susunan Pengurus Perseroan, Begini Rinciannya

Seperti diketahui, pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga pejabat lainnya tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata sepanjang melaksanakan tugas dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan. Hal ini diatur dalam Pasal 27 dari Perppu No.1/2020.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri MUlyani buka suara. Dalam live Instagram bersama Reza Rahadian, Jumat (1/5/2020), Sri Mulyani mengatakan dalam Pasal 27 Perppu No.1/2020 menyebutkan pejabat yang menjalankan kebijakan dan tugas untuk melaksanakan Perppu terkait penanganan Covid-19 dengan niat baik, tidak bisa dituntut secara pidana.

“Muncul kekhawatiran, nanti bisa dikorupsi dong? Kan ini sudah ditulis menjalankan tugas negara dengan niat dan tata kelola yang baik. Rambu-rambunya sudah sangat jelas,” katanya.

Sri Mulyani mencontohkan misalnya dalam pelaksanaan kebijakan membantu usaha kecil di tengah pandemi dengan tujuan supaya bisa tetap hidup, tetapi usaha yang dibantu justru bangkrut. Hal ini tidak termasuk tindak korupsi karena setiap tugas negara ada risiko.

“Ini risiko kebijakan yang sudah dibahas, bukan karena niat nilep duit masuk ke rekening pribadi,” jelasnya.

Dia pun menegaskan jika memang ada pejabat yang terbukti mengambil keuntungan pribadi, dipastikan hal tersebut tidak sesuai dengan undang-undang. Sri Mulyani pun mempersilakan oknum yang nakal untuk ditangkap dan diadili.

“Tidak ada yang mencegah [ditangkap] kalau memang korupsi.”

Lebih jauh, Menkeu menyatakan jika dia bertanya-tanya mengapa Perppu No.1/2020 terkait penangganan virus corona dianggap kebal hukum. Menurutnya, hal yang diatur dalam Pasal 27 tersebut sudah terdapat di undang-undang lain, misalnya di UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Begitu juga dalam undang-undang mengenai tax amnesty dan juga terkait tugas advokat. “Di situ ada kalau menjalankan tugas negara, tidak bisa dipidanakan,” terang Sri Mulyani.

Dia pun meminta dukungan masyarakat kepada pemerintah dalam menjalankan tugas yang diamanatkan untuk menanggani pandemi corona saat ini.

“Kami minta masyarakat ikut monitor jika ada penyalahgunaan, laporkan!” katanya.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Cara Dapatkan Diskon 30 Persen Saat Beli BBM

Next Post

Dampak Corona Mulai Terasa pada Target dan Strategi Bukit Asam ke Depan

Related Posts

Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Perkuat Transisi Energi, Bukit Asam Hadirkan PLTS di Kawasan Industri Cilegon

20 Juni 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Perkenalkan StuntingHub, Platform Solusi Pantau Cegah Stunting

20 Juni 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

RUPS LB PLN Ganti Susunan Pengurus Perseroan, Begini Rinciannya

20 Juni 2025
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Berita

Pelindo Dorong Sinergi Maritim Asia Tenggara di ASEAN Ports and Logistics 2025

20 Juni 2025
Vale Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500
Berita

Vale Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500

20 Juni 2025
Menteri Perkeretaapian Bangladesh  Lakukan Kunjungan ke INKA
Berita

INKA Lanjutkan Pengiriman KRL Jabodetabek Trainset ke 2

20 Juni 2025
Next Post
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Dampak Corona Mulai Terasa pada Target dan Strategi Bukit Asam ke Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : Jamkrindo, BTN, Jasa Tirta 2, PAL Indonesia, BNI, Danareksa, INTI, PTPP, PTPN 1, GARAM, PINDAD, PUSRI

6 hari ago
Semangat Kolaborasi PLN Icon Plus Rayakan Hari Jadi ke-24

Perkuat Kolaborasi, PLN Icon Plus Intensifkan Penataan Jaringan Fiber Optik

3 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Salurkan Rp4,6 Triliun KUR ke Lebih dari 20.000 UMKM, Perkuat Tulang Punggung Ekonomi Nasional

4 hari ago
Vale Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500

Vale Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500

4 jam ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Perkuat Transisi Energi, Bukit Asam Hadirkan PLTS di Kawasan Industri Cilegon

by redaksi
20 Juni 2025
0

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak usahanya di bidang investasi energi terbarukan, PT Bukit Energi Investama (PT BEI), hari...

Read more
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Perkenalkan StuntingHub, Platform Solusi Pantau Cegah Stunting

20 Juni 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

RUPS LB PLN Ganti Susunan Pengurus Perseroan, Begini Rinciannya

20 Juni 2025
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Dorong Sinergi Maritim Asia Tenggara di ASEAN Ports and Logistics 2025

20 Juni 2025
Vale Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500

Vale Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500

20 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In