• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 8 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Bank Indonesia Terbitkan Aturan Perizinan Terpadu

by redaksi
2 Mei 2020
in Berita
0
Bank Indonesia Rilis Cadangan Devisa Februari Turun Jadi 130,4 Miliar Dolar AS
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bank Indonesia menerbitkan peraturan baru terkait Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan.

Beleid anyar tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/8/PBI/2020 yang mulai berlaku 1 Mei 2020. Aturan ini akan memperkuat proses perizinan.

RelatedPosts

Transformasi Ekonomi Riau: Peran Strategis Hutama Karya Dalam Mendorong Hilirisasi dan Reindustrialisasi Melalui Infrast

Jadiin Maumu! Rencanakan Ibadah Haji Pakai wondr by BNI

Bersama Pemerintah dan Korlantas Polri, Jasa Raharja Siap Sukseskan Program Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Load

Hal ini sejalan dengan momentum dalam masa pandemi virus Corona (Covid-19 untuk melakukan physical distancing. Pemohon juga dapat mengetahui progres dari proses perizinan yang sedang diajukan (tracking) secara online.

Aturan ini juga mengintegrasikan proses permohonan perizinan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah menggunakan aplikasi online yang sifatnya nirkertas dan tidak memerlukan kehadiran fisik.

Seperti yang dikutip dari laman resmi pada Jumat (1/5/2020), BI siap meningkatkan pelayanan dalam hal perizinan untuk mendukung kelancaran berbagai kegiatan ekonomi. Ketentuan mengenai perizinan terpadu akan meningkatkan aspek pelayanan dan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Secara umum, PBI baru tersebut mencakup:

1. Ruang lingkup perizinan meliputi izin, persetujuan, dan layanan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.

2. Pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan kepada Bank Indonesia (Pemohon) yaitu Bank, Lembaga Selain Bank, Kementerian atau Lembaga, dan pihak lainnya.

3. Permohonan perizinan disampaikan kepada Bank Indonesia melalui front office (FO) Perizinan secara nirkertas kepada Bank Indonesia melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.

4. Bank Indonesia memproses permohonan perizinan dengan cara meneliti kelengkapan, kebenaran administratif, dan kebenaran substantif atas dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Pemohon.

5. Bank Indonesia menetapkan batas waktu dalam penyelesaian permohonan perizinan sehingga dalam hal Pemohon tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan yang belum lengkap dan benar secara administratif (14 hari kalender) maka:

a. Bank Indonesia menolak permohonan perizinan; dan

b. Pemohon hanya dapat mengajukan permohonan perizinan yang sama dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak penolakan permohonan perizinan.

6. Penyampaian persetujuan atau penolakan permohonan perizinan melalui Aplikasi Perizinan Bank Indonesia atau sarana lain yang ditetapkan Bank Indonesia.

7. Hal-hal terkait dengan dokumen persyaratan dalam permohonan perizinan, persyaratan, serta tata cara pemberian persetujuan atau penolakan permohonan perizinan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan terkait.

8. Permohonan perizinan khusus KUPVA Bukan Bank, Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank, dan Badan Berizin Pembawaan Uang Kertas Asing diajukan melalui Aplikasi Perizinan Bank Indonesia lalu akan diproses di KPwDN Bank Indonesia setempat.

9. Permohonan perizinan yang telah disampaikan oleh Pemohon dan diterima oleh BI sebelum berlakunya PBI ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan BI mengenai perizinan terkait.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Angkasa Pura II Catat 212.840 Ton Bantuan Corona Tiba Melalui Bandara Soekarno-Hatta

Next Post

Dirut Prasetyadi Perkuat Sinergi di Tengah Pandemi Covid-19

Related Posts

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Transformasi Ekonomi Riau: Peran Strategis Hutama Karya Dalam Mendorong Hilirisasi dan Reindustrialisasi Melalui Infrast

8 Juni 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

Jadiin Maumu! Rencanakan Ibadah Haji Pakai wondr by BNI

8 Juni 2025
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Bersama Pemerintah dan Korlantas Polri, Jasa Raharja Siap Sukseskan Program Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Load

8 Juni 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : PELNI, Bank BSI, Pupuk Kujang, Adhi Karya, PTPN 1, Pelindo, PLN, KIM, IKI, PPI, PUSRI, PTPN 4, PT PP, Jasa Tirta II , Askrindo

8 Juni 2025
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Anak Perusahaan

Optimis Kinerja Solid Anak Perusahaan Krakatau Steel Topang Target Perseroan Tahun 2025

8 Juni 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

RUPTL 2025-2034: PLN Siap Bangun Green Super Grid Sepanjang 47.758 KMS

8 Juni 2025
Next Post
Uji Coba Penertiban Parkir di Pelabuhan Makassar

Dirut Prasetyadi Perkuat Sinergi di Tengah Pandemi Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Jadiin Maumu! Rencanakan Ibadah Haji Pakai wondr by BNI

6 jam ago
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Dukung Kemajuan Maritim Asia, Pelindo Perkuat Konektivitas Pelabuhan dan Kemitraan Global

6 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Transformasi Ekonomi Riau: Peran Strategis Hutama Karya Dalam Mendorong Hilirisasi dan Reindustrialisasi Melalui Infrast

6 jam ago
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan

Adhi Karya Membukukan Pendapatan sebesar Rp1,68 triliun Sepanjang Januari-Maret 2025

6 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Transformasi Ekonomi Riau: Peran Strategis Hutama Karya Dalam Mendorong Hilirisasi dan Reindustrialisasi Melalui Infrast

by redaksi
8 Juni 2025
0

Jalan Tol Trans Sumatera telah menjadi katalis utama transformasi ekonomi Riau dari sektor hulu menuju hilirisasi industri bernilai tinggi. Hal...

Read more
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Jadiin Maumu! Rencanakan Ibadah Haji Pakai wondr by BNI

8 Juni 2025
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Bersama Pemerintah dan Korlantas Polri, Jasa Raharja Siap Sukseskan Program Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Load

8 Juni 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : PELNI, Bank BSI, Pupuk Kujang, Adhi Karya, PTPN 1, Pelindo, PLN, KIM, IKI, PPI, PUSRI, PTPN 4, PT PP, Jasa Tirta II , Askrindo

8 Juni 2025
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Optimis Kinerja Solid Anak Perusahaan Krakatau Steel Topang Target Perseroan Tahun 2025

8 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In