Maskapai Citilink Indonesia yang kembali beroperasi pada Jumat, 8 Mei 2020 untuk penerbangan rute domestik, Namun, maskapai itu menerapkan beragam syarat untuk calon penumpangnya.
VP Corporate Secretary & CSR Citilink Indonesia Resty Kusandarina mengatakan kebijakan yang ketat diperlakukan kepada calon penumpang untuk melengkapi dokumen perjalanan yang harus diunggah pada saat pembelian tiket. “Di antaranya adalah surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dari rumah sakit,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).
Tidak hanya itu, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan calon penumpang Citilink Indonesia sebelum mendapatkan tiket.
1. Surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dari rumah sakit
2. Surat tugas dari kantor maupun instansi terkait
3. Surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya.
Selain diunggah saat membeli tiket di website citilink.co.id, Resty mengatakan, calon penumpang juga diwajibkan untuk menunjukkan kelengkapan dokumen fisik yang asli saat melakukan check in. “Selain itu, penumpang juga dipersyaratkan untuk memiliki tiket pulang-pergi,” tutur dia.
Persyaratan tersebut, lanjut Resty, mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik 1441 Hijriyah. “Serta mengacu pada surat edaran Gugus Tugas Percepatan Covid-19 No 4 tahun 2020 dan surat edaran Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub No 31 Tahun 2020,” kata dia.
Layanan penerbangan domestik tersebut juga juga dikhususkan bagi pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan, repatriasi WNI, pelajar, pekerja migran, atau pemulangan orang dengan alasan khusus. Begitu juga pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.