• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 14 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Syarat Dokumen yang Dilengkapi, Berencana Gunakan Maskapai Citilink

by redaksi
8 Mei 2020
in Anak Perusahaan, Berita
0
Citilink Indonesia Luncurkan Karya Kolaborasi dengan Brand Lokal di Gelaran Java Jazz Festival 2020
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Maskapai Citilink Indonesia yang kembali beroperasi pada Jumat, 8 Mei 2020 untuk penerbangan rute domestik, Namun, maskapai itu menerapkan beragam syarat untuk calon penumpangnya.

VP Corporate Secretary & CSR Citilink Indonesia Resty Kusandarina mengatakan kebijakan yang ketat diperlakukan kepada calon penumpang untuk melengkapi dokumen perjalanan yang harus diunggah pada saat pembelian tiket. “Di antaranya adalah surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dari rumah sakit,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).

RelatedPosts

57 Tahun ANTAM jadi Pelopor Hilirisasi Mineral Strategis Nasional

Susunan Direksi Dan Dewan Komisaris PNM Terkini

Kembali Masuk Jajaran Bank Terbaik Dunia, BRI Pimpin Daftar Teratas Bank di Indonesia versi The Banker

Tidak hanya itu, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan calon penumpang Citilink Indonesia sebelum mendapatkan tiket.

1. Surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dari rumah sakit
2. Surat tugas dari kantor maupun instansi terkait
3. Surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya.

Selain diunggah saat membeli tiket di website citilink.co.id, Resty mengatakan, calon penumpang juga diwajibkan untuk menunjukkan kelengkapan dokumen fisik yang asli saat melakukan check in. “Selain itu, penumpang juga dipersyaratkan untuk memiliki tiket pulang-pergi,” tutur dia.

Persyaratan tersebut, lanjut Resty, mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik 1441 Hijriyah. “Serta mengacu pada surat edaran Gugus Tugas Percepatan Covid-19 No 4 tahun 2020 dan surat edaran Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub No 31 Tahun 2020,” kata dia.

Layanan penerbangan domestik tersebut juga juga dikhususkan bagi pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan, repatriasi WNI, pelajar, pekerja migran, atau pemulangan orang dengan alasan khusus. Begitu juga pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.

Sumber Kontan, edit koranbumn
Previous Post

Pelni Tunduk dan Taat Aturan yang Berlaku, Belum Jual Tiket Penumpang Lagi

Next Post

Jam Operasional Bandara di Bawah Pengelolaan Angkasa Pura I

Related Posts

Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
Berita

57 Tahun ANTAM jadi Pelopor Hilirisasi Mineral Strategis Nasional

14 Juli 2025
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona
Berita

Susunan Direksi Dan Dewan Komisaris PNM Terkini

14 Juli 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

Kembali Masuk Jajaran Bank Terbaik Dunia, BRI Pimpin Daftar Teratas Bank di Indonesia versi The Banker

14 Juli 2025
Liburan Penuh Makna “School Holiday” Bersama InJourney Hospitality
Berita

Liburan Penuh Makna “School Holiday” Bersama InJourney Hospitality

14 Juli 2025
Berita

Cicil Emas dan Gadai Emas BSI Melesat 92,52%

13 Juli 2025
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia
Berita

Dukung Peningkatan Panen, Ratusan Petani Wajo Antusias Hadiri Rembuk Tani

13 Juli 2025
Next Post
Waspadai  Wabah Virus Corona, Angkasa Pura I Siapkan Spray Disinfektan

Jam Operasional Bandara di Bawah Pengelolaan Angkasa Pura I

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Dukung Ketahanan Pangan, Hutama Karya Catat Progres Signifikan Proyek Jalan Tol Betung- Tempino-Jambi

3 hari ago
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Adakan Groundbreaking, Waskita Karya Akan Mulai Bangun 14 Kantor KLHK di 9 Lokasi

2 hari ago
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Terkini

5 hari ago
Petrokimia Gresik Edukasi Masyarakat Terkait Penyebaran Virus Corona

Perkuat Regenerasi Petani Muda Indonesia, Petrokimia Gresik Kembali Terjunkan 54 Taruna Makmur

4 hari ago
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
Berita

57 Tahun ANTAM jadi Pelopor Hilirisasi Mineral Strategis Nasional

by redaksi
14 Juli 2025
0

Memasuki usia ke-57 tahun sejak didirikan pada 5 Juli 1968, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM terus mempertegas posisinya...

Read more
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona

Susunan Direksi Dan Dewan Komisaris PNM Terkini

14 Juli 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Kembali Masuk Jajaran Bank Terbaik Dunia, BRI Pimpin Daftar Teratas Bank di Indonesia versi The Banker

14 Juli 2025
Liburan Penuh Makna “School Holiday” Bersama InJourney Hospitality

Liburan Penuh Makna “School Holiday” Bersama InJourney Hospitality

14 Juli 2025

Cicil Emas dan Gadai Emas BSI Melesat 92,52%

13 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In