• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 6 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

LPS Penjamin Penyaluran Likuiditas dari Bank Penyangga

by redaksi
16 Mei 2020
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bank-bank yang selama ini menjadi supplier di Pasar Keuangan Antar Bank (PUAB) akan menjadi Bank Jangkar atau bank peserta. Adapun tujuan penunjukan Bank Jangkar atau bank peserta sebagai penyedia likuiditas bagi bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas akibat Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan Bank Jangkar atau bank peserta akan menerima penempatan dana dari Kementerian Keuangan dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

RelatedPosts

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pertamina Luncurkan Pertamax Green 95 di Jawa Tengah

Konsisten Perkuat Ekosistem Infrastruktur Digital, Laba Mitratel Tembus Rp 526 Miliar

KAI Hadirkan Perjalanan Terjangkau, Perkuat Akselerasi Ekonomi Nasional lewat Transportasi Kereta Api

“Nanti akan ada LPS. Jadi apabila bank pelaksana tidak bisa mengembalikan, nanti LPS akan memprosesnya. Ini skema yang pinjam bank pelaksana langsung. Gimana kalau BPR dan lembaga non bank? BPR akan ke BPD dan dianggap bank pelaksana yang restruktur jadi underlying untuk digadaikan kepada bank peserta,” ujarnya saat video conference, Jumat (15/5).

Wimboh menjelaskan skema bantuan likuiditas dipenuhi dari kapasitas internal bank terlebih dahulu melalui gadai atau Repurchase Agreement (Repo) Surat Berharga Negara (SBN) atau Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJB) yang dimiliki Bank Indonesia, sebelum mengajukan permintaan bantuan likuiditas dari pemerintah.

“Langkah ini dijalankan jika bank pelaksana sudah mentok dari sisi likuiditas dan kondisinya sudah tak memungkinkan lagi melakukan Repo atau gadai,” ucapnya.

Adapun skema penyangga likuiditas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). “Ini kita sediakan apabila ada bank yang membutuhkan, kalau tidak ada ya Alhamdulillah. Ini adalah skemanya, dari pemerintah ditempatkan bank besar dan nanti ke bank pelaksana dialirkan dan mereka bisa menggadaikan kredit ke bank peserta dan metodenya mengajukan kepada bank pemerintah,” jelasnya.

Wimboh pun menegaskan tugas Bank Jangkar atau bank peserta tidak akan membebani likuiditas bank. Selain risikonya terjaga dengan penjaminan LPS, bank jangkar juga dimungkinkan sebagai bank pelaksana.

Bank jangkar atau bank peserta pun juga akan mendapatkan margin dari penyaluran bantuan likuiditas. Adapun skema penyangga likuiditas ini bank pelaksana mengajukan proposal penyangga likuiditas kepada bank peserta. Bagi perusahaan pembiayaan dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga bisa mengajukan proposal penyangga likuiditas kepada bank pelaksana.

“Risiko kredit dari penempatan likuiditas ke bank pelaksana dimitigasi dengan agunan kredit lancar dan dijamin oleh LPS. Bagi perusahaan pembiayaan dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga bisa mengajukan proposal penyangga likuiditas kepada bank pelaksana,” jelasnya.

“Di dalam PP 23 itu, disebutkan bank peserta  bisa memberikan ruang pinjaman ke bank lain atau bank pelaksana dengan underlying-nya atau dengan jaminannya kredit-kredit yang direstrukturisasi,” jelasnya.

Kemudian muncul pertanyaan terkait risiko apabila bank pelaksana tidak bisa mengembalikan dana ke bank peserta. “Risikonya di siapa? Ini pertanyaan penting, sudah dibahas dengan menteri keuangan akan ada penjaminan LPS,” tegasnya.

Nantinya Kementerian Keuangan akan menempatkan sejumlah dana menjadi deposito di Bank Jangkar atau bank peserta. Dana ini bersumber dari penerbitan surat utang yang akan diserap oleh Bank Indonesia.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia Dorong Investasi ke Sektor Padat Karya

Next Post

SKK Migas Ungkap Produksi 3 Proyek Hulu Mundur Karena Corona

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pertamina Luncurkan Pertamax Green 95 di Jawa Tengah

5 Juni 2025
Mitratel Bukukan Kenaikan Pendapatan 12,9 Persen Hingga Juli 2020
Anak Perusahaan

Konsisten Perkuat Ekosistem Infrastruktur Digital, Laba Mitratel Tembus Rp 526 Miliar

5 Juni 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

KAI Hadirkan Perjalanan Terjangkau, Perkuat Akselerasi Ekonomi Nasional lewat Transportasi Kereta Api

5 Juni 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : MINDID, Kementerian BUMN, Jasa Marga, Askrindo, Hutama Karya, Perhutani, KIMA, Waskita Precast, Mitratel, Bukit Asam, PTPN 4, Waskita Karya, BTN

4 Juni 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Pelaku Industri Perumahan Perlu Startegi Baru Dorong Pertumbuhan Sektor Perumahan

4 Juni 2025
WORSKHOP BUMN DAN ANAK USAHA BUMN 13 Juni 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA?
Berita

WORSKHOP BUMN DAN ANAK USAHA BUMN 13 Juni 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA?

4 Juni 2025
Next Post
Terdampak Corona, Dua Proyek Strategis Nasional Migas Terancam Mundur dari Jadwal

SKK Migas Ungkap Produksi 3 Proyek Hulu Mundur Karena Corona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : MINDID, Kementerian BUMN, Jasa Marga, Askrindo, Hutama Karya, Perhutani, KIMA, Waskita Precast, Mitratel, Bukit Asam, PTPN 4, Waskita Karya, BTN

1 hari ago
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

Disaksikan Menhan Malaysia, PTDI dan BHIC Bhd Sepakati Kerja Sama Produksi, Lokalisasi Rantai Pasok, Hingga Layanan MRO Pesawat

5 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Strategi BNI Jaga Likuiditas dan Dorong Pertumbuhan Kredit di Tengah Tren Suku Bunga Rendah

5 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

India Kagum dengan Perkembangan PAL Indonesia

5 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pertamina Luncurkan Pertamax Green 95 di Jawa Tengah

by redaksi
5 Juni 2025
0

Bertepatan dengan momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pertamina luncurkan produk Pertamax Green 95 untuk wilayah Jawa Tengah. Peluncuran tersebut dilaksanakan...

Read more
Mitratel Bukukan Kenaikan Pendapatan 12,9 Persen Hingga Juli 2020

Konsisten Perkuat Ekosistem Infrastruktur Digital, Laba Mitratel Tembus Rp 526 Miliar

5 Juni 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

KAI Hadirkan Perjalanan Terjangkau, Perkuat Akselerasi Ekonomi Nasional lewat Transportasi Kereta Api

5 Juni 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : MINDID, Kementerian BUMN, Jasa Marga, Askrindo, Hutama Karya, Perhutani, KIMA, Waskita Precast, Mitratel, Bukit Asam, PTPN 4, Waskita Karya, BTN

4 Juni 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Pelaku Industri Perumahan Perlu Startegi Baru Dorong Pertumbuhan Sektor Perumahan

4 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In