• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 19 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pemerintah Keluarkan Aturan Terbaru Terkait dengan Pengadaan Tanah Proyek PSN

by redaksi
24 Mei 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah mengeluarkan beleid terbaru mengenai pendanaan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional melalui Peraturan Presiden No. 66/2020.

Perpres yang ditandatangani pada 19 Mei 2020 itu berisi tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang menggantikan Perpres No. 102/2016.

RelatedPosts

Telkom Kembali Buka Program Digistar Class Intern 2025 Batch 3 untuk Mahasiswa

Kelas Dunia! BRI Dinobatkan Sebagai Perusahaan Publik Terbesar di Indonesia dalam Daftar Forbes Global 2000 Tahun 2025

Pupuk Indonesia Peringkat 69 Fortune Southeast Asia 500

Pemerintah berargumen bahwa Perpres No. 102/2016 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pendanaan pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN) sehingga perpres tersebut perlu diganti.

Pada Pasal 3 disebutkan bahwa pendanaan pengadaan tanah PSN bakal dilakukan melalui anggaran pembiayaan dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan. Yang dimaksud dana jangka panjang serta dana cadangan adalah akumulasi dari pembiayaan beserta hasil pengelolaannya.

Pendanaan pengadaan tanah ini bakal dilaksanakan oleh Menteri Keuangan dengan mekanisme pembayaran ganti kerugian secara langsung kepada pihak yang berhak atau pembayaran kepada badan usaha yang telah terlebih dahulu melaksanakan pembayaran ganti rugi.

Bila dibandingkan dengan perpres sebelumnya, pendanaan pengadaan tanah dilakukan melalui pembiayaan investasi oleh pemerintah dengan mekanisme pembayaran ganti rugi secara langsung atau pengunaan dana badan usaha terlebih dahulu, tidak melalui dana jangka panjang dan/atau dana cadangan.

Dalam perpres terbaru itu juga disebutkan bahwa bila pendanaan pengadaan tanah untuk objek tanah berupa tanah BUMN dan BUMD, tanah wakaf, tanah kas desa, aset desa, dan kawasan hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan status penggunaannya dapat ditetapkan kepada kementerian dan lembaga tanpa melalui mekanisme belanja modal.

Klausul sejenis ini tidak tertuang dalam perpres sebelumnya.

Lebih lanjut, pelaksanaan pendanaan pengadaan tanah pemerintah kali ini melibatkan pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penetapan lokasi pendaan tanah dan penilai pertanahan yang bertanggung jawab atas penilaian yang dilaksanakan sebagai dasar pembayaran uang ganti kerugian.

Dalam perpres sebelumnya, pemerintah tidak mengamanatkan tanggung jawab khusus kepada pemda dan penilai pertanahan. Pemerintah hanya melibatkan Menteri Keuangan, kementerian/lembaga teknis terkait, Menteri ATR/Kepala BPN, dan pihak yang berhak.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Usung Konsep New Normal, BTN Ajak Pengembang Bangun Rumah Rakyat

Next Post

Kinerja Usaha dan Finansial Terjaga, SIG Penuhi Kewajiban Pembayaran Tepat Waktu

Related Posts

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Kembali Buka Program Digistar Class Intern 2025 Batch 3 untuk Mahasiswa

19 Juni 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

Kelas Dunia! BRI Dinobatkan Sebagai Perusahaan Publik Terbesar di Indonesia dalam Daftar Forbes Global 2000 Tahun 2025

19 Juni 2025
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia
Berita

Pupuk Indonesia Peringkat 69 Fortune Southeast Asia 500

19 Juni 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Posisi Ketiga dalam Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2025

19 Juni 2025
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Pertahankan Status BUMN Infrastruktur Terbaik di Fortune 500 Southeast Asia 2025

18 Juni 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Direksi dan Dewan Komisaris BTN Terkini

18 Juni 2025
Next Post
Semen Indonesia Group Bukukan Penjualan Mencapai 42,61 Juta Ton pada Tahun Lalu

Kinerja Usaha dan Finansial Terjaga, SIG Penuhi Kewajiban Pembayaran Tepat Waktu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Salurkan Rp4,6 Triliun KUR ke Lebih dari 20.000 UMKM, Perkuat Tulang Punggung Ekonomi Nasional

4 hari ago
Semangat Kolaborasi PLN Icon Plus Rayakan Hari Jadi ke-24

Perkuat Kolaborasi, PLN Icon Plus Intensifkan Penataan Jaringan Fiber Optik

2 hari ago
Dirut Abraham Mose Saksikan Penandatanganan MOU Logistik dan Industri Pertahanan Pemerintah RI dengan Philipina

Penetapan PINDAD sebagai Komponen Pendukung Pertahanan Negara

3 hari ago
Berita Singkat BUMN : Bulog, RNI, InJourney, AMKA, KAI, ITDC, Adhi Karya, Pupuk Kaltim, Jasa Raharja, Pusri

InJourney Group Ambil Peran Aktif dalam ICI 2025, Dorong Kolaborasi Pembangunan Infrastruktur untuk Ekosistem Aviasi dan Pariwisata Indonesia

2 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Kembali Buka Program Digistar Class Intern 2025 Batch 3 untuk Mahasiswa

by redaksi
19 Juni 2025
0

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) resmi membuka Digistar Class Intern Batch 3 Mahasiswa setelah mendapatkan antusiasme yang luar biasa...

Read more
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Kelas Dunia! BRI Dinobatkan Sebagai Perusahaan Publik Terbesar di Indonesia dalam Daftar Forbes Global 2000 Tahun 2025

19 Juni 2025
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Pupuk Indonesia Peringkat 69 Fortune Southeast Asia 500

19 Juni 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Posisi Ketiga dalam Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2025

19 Juni 2025
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Pertahankan Status BUMN Infrastruktur Terbaik di Fortune 500 Southeast Asia 2025

18 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In