PT Angkasa Pura II (Persero) dan seluruh stakeholder di 19 bandara bersinergi memastikan prosedur kebandarudaraan dan penerbangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di tengah pandemi COVID-19.
Prosedur dipastikan dijalankan secara ketat dan lancar, sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1441 H untuk penanganan:
1. Keberangkatan domestik
– Sesuai Surat Edaran No. 05/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19
Di dalam SE No. 05/2020 tercantum sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat untuk diperbolehkan terbang, antara lain menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
– Sesuai Surat Edaran No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19
2. Kedatangan domestik (Khusus di Bandara Soekarno-Hatta)
– Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19
3. Kedatangan Internasional
– Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh prosedur dapat dijalankan dengan baik di bandara-bandara perseroan seiring dengan sinergitas para stakeholder.
“Bandara memiliki banyak stakeholder yaitu: operator bandara dalam hal ini PT Angkasa Pura II; Otoritas Bandara; Imigrasi; Bea dan Cukai; Balai Karantina; Kantor Kesehatan Pelabuhan Kemenkes; TNI/Polri; maskapai dan sebagainya. Seluruh stakeholder di bandara PT Angkasa Pura II bersinergi untuk mengawal prosedur berjalan ketat dan lancar.”
Saat ini personel Pemprov DKI Jakarta yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Satpol PP, juga bertugas mengawal berjalannya ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Personel Dishub, Dinkes, dan Satpol PP melakukan penanganan lebih lanjut terhadap penumpang pesawat yang baru mendarat di Soekarno-Hatta dan ingin melanjutkan perjalanan ke wilayah Jabodetabek namun tidak memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
“Soekarno-Hatta saat ini bisa jadi menjadi bandara yang paling sibuk dengan menjalankan prosedur paling lengkap di tengah pandemi COVID-19. Oleh karena itu, stakeholder di Soekarno-Hatta kemudian bersinergi lebih intens dengan dibentuknya Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta,” jelas Muhammad Awaluddin.
Muhammad Awaluddin mengatakan salah satu fokus Gugus Tugas adalah memastikan seluruh prosedur tetap berjalan ketat sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Adapun pada hari pertama Idul Fitri (24 Mei 2020), jumlah penerbangan di 19 bandara PT Angkasa Pura II tercatat 67 penerbangan. Sementara itu, pada hari kedua Idul Fitri (25 Mei 2020) terdapat 80 penerbangan.
Khusus di Bandara Soekarno-Hatta, pada hari pertama Idul Fitri dioperasikan 54 penerbangan (30 domestik, 24 internasional) dan hari kedua sebanyak 61 penerbangan (42 domestik, 19 internasional).
Sumber Ap2, edit koranbumn