• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 25 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Menteri Erick Thohir Terbitkan Aturan Pembagian Tugas Wamen I dan Wamen II

by redaksi
9 Juni 2020
in Berita, Korporasi
0
Kementerian BUMN Matangkan Pembentukan Holding BUMN Manufaktur
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerbitkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/03/2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian BUMN. Erik menerbitkan aturan itu pada April 2020 lalu.

Dalam hal menimbang, susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/307/M.KT.01/2020 tanggal 03 Maret 2020 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

RelatedPosts

Atas Diskresi Kepolisian, One Way Nasional Arus Mudik Idulfitri 1447H/Lebaran 2026 Resmi Ditutup, Lalu Lintas Telah Kembali Normal

InJourney Destination Management Hadirkan Momen Kebersamaan Lebaran di Candi

Jelang Idul Fitri 1447 H, Pupuk Kaltim Kembali Gelar Mudik Gratis Lewat Jalur Darat

Dalam pasal 3 menyebutkan, Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian BUMN. Sedangkan pasal 4 menuliskan, Kementerian BUMN mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

Adapun susunan organisasi dalam pasal 6 menyebutkan Kementerian BUMN terdiri atas:
a. Wakil Menteri I;
b. Wakil Menteri II;
c. Sekretariat Kementerian;
d. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan;
e. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan
Informasi;
f. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko;
g. Inspektorat;
h. Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis;
i. Staf Ahli Bidang Industri; dan
j. Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha
Mikro Kecil dan Menengah.

Dalam pasal 10 menyebutkan, dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Wakil Menteri I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Wakil Menteri I dibantu oleh sejumlah Asisten Deputi.

Adapun tugas Wakil Menteri I dalam pasal 11 didukung oleh:
a. Asisten Deputi Bidang Industri Energi, Minyak dan Gas;
b. Asisten Deputi Bidang Industri Mineral dan Batubara;
c. Asisten Deputi Bidang Industri Telekomunikasi dan
Farmasi;
d. Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk;
e. Asisten Deputi Bidang Industri Pertahanan dan
Manufaktur; dan
f. Asisten Deputi Bidang Industri Semen, Survei, dan Industri
Lainnya.

Lalu, dalam pasal 30 menyebutkan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Wakil Menteri II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan 9, Wakil Menteri II dibantu oleh sejumlah Asisten Deputi.

Dalam pasal 31 mengatakan, Wakil Menteri II didukung oleh:
a. Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan;
b. Asisten Deputi Bidang Jasa Konstruksi dan Perumahan;
c. Asisten Deputi Bidang Asuransi dan Jasa Lainnya;
d. Asisten Deputi Bidang Perkebunan dan Kehutanan;
e. Asisten Deputi Bidang Kawasan, Logistik, dan Pariwisata;
dan
f. Asisten Deputi Bidang Sarana dan Prasarana
Perhubungan

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Lakukan Efisiensi, Menteri Erick Thohir Berharap Jumlah BUMN Tinggal 80

Next Post

SKK Migas Ungkap Pertamina Kelola Blok Rokan Sesuai Rencana Kerja Semula

Related Posts

Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Atas Diskresi Kepolisian, One Way Nasional Arus Mudik Idulfitri 1447H/Lebaran 2026 Resmi Ditutup, Lalu Lintas Telah Kembali Normal

25 Maret 2026
Wagub KGPAA Paku Alam X Apresiasi Kinerja Satgas Bencana Nasional BUMN Korwil DIY
Berita

InJourney Destination Management Hadirkan Momen Kebersamaan Lebaran di Candi

24 Maret 2026
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC
Berita

Jelang Idul Fitri 1447 H, Pupuk Kaltim Kembali Gelar Mudik Gratis Lewat Jalur Darat

24 Maret 2026
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Tingkatkan Kesadaran Asuransi di Masyarakat, Asuransi Jasindo Jadikan 2026 sebagai Tahun Kolaborasi dengan Berbagai Perusahaan di Indonesia

24 Maret 2026
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

Tak Perlu Datang ke Kantor, Bukti Potong PPh Pasal 21 Kini Bisa Diunduh Lewat Layanan Digital TASPEN!

24 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Volume Lalu Lintas Meninggalkan Wilayah Jabotabek Pada H-10 s.d H-3 Libur Idulfitri 1447H Mencapai 1,4 Juta Kendaraan, Dirut Jasa Marga: Puncak Mudik Terjadi Pada H-3

24 Maret 2026
Next Post
Terdampak Corona, Dua Proyek Strategis Nasional Migas Terancam Mundur dari Jadwal

SKK Migas Ungkap Pertamina Kelola Blok Rokan Sesuai Rencana Kerja Semula

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU

Dahana Perluas Rute Mudik Gratis BUMN 2026, Layani Lebih Banyak Pemudik

5 hari ago
Asabri Akan Tindak Lanjuti Temuan BPK Mengenai Penyelenggaraan Program Pensiun

ASABRI SELENGGARAKAN MUDIK GRATIS: Mudik Nyaman Bersama Asabri Tahun 2026 Bagi Peserta Asabri, Insan Asabri Dan Masyarakat Umum

7 hari ago
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

ITDC Dukung Konektivitas Sosial Masyarakat melalui Program Mudik Gratis BUMN 2026 yang Aman dan Berkelanjutan

4 hari ago
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute

Dapat Suntikan Danantara Rp23 triliun, Garuda Indonesia Masih Mengalami Defisit hingga Akhir 2025

4 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Atas Diskresi Kepolisian, One Way Nasional Arus Mudik Idulfitri 1447H/Lebaran 2026 Resmi Ditutup, Lalu Lintas Telah Kembali Normal

by redaksi
25 Maret 2026
0

PT Jasa Marga (Persero) Tbk berdasarkan diskresi Kepolisian menutup rekayasa lalu lintas one way periode arus mudik Idulfitri 1447H pada...

Read more
Wagub KGPAA Paku Alam X Apresiasi Kinerja Satgas Bencana Nasional BUMN Korwil DIY

InJourney Destination Management Hadirkan Momen Kebersamaan Lebaran di Candi

24 Maret 2026
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC

Jelang Idul Fitri 1447 H, Pupuk Kaltim Kembali Gelar Mudik Gratis Lewat Jalur Darat

24 Maret 2026
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Tingkatkan Kesadaran Asuransi di Masyarakat, Asuransi Jasindo Jadikan 2026 sebagai Tahun Kolaborasi dengan Berbagai Perusahaan di Indonesia

24 Maret 2026
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

Tak Perlu Datang ke Kantor, Bukti Potong PPh Pasal 21 Kini Bisa Diunduh Lewat Layanan Digital TASPEN!

24 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In