PT PLN (Persero) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Gas Bumi melakukan penandatanganan side letter of PSC dan letter of agreement (LoA) antara penjual dan pembeli gas bumi.
Kegiatan penandatangan yang digelar secara daring pada Jumat (26/6/2020), dilakukan langsung oleh Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, dan para direksi K3S yang terlibat dalam perjanjian tersebut, serta disaksikan langsung Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menyampaikan bahwa perjanjian ini dilaksanakan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 91K/12/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate).
PLN sendiri menandatangani 11 side letter of agreement antara lain dengan EMP Bentu Limited, PT Pertamina EP, PT Pertamina Hulu Energi, dan Kangean Energy Indonesia Ltd dengan total volume gas sebesar 213,7 BBTUD.
“Penandatanganan perjanjian ini akan mampu menjadi landasan dalam menjalin kerja sama yang baik antara SKK Migas dengan PLN, khususnya dalam lingkup jual beli gas bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate),” ujar Zulkifli melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2020).
Perjanjian ini membawa dampak positif bagi PLN, khususnya dalam penyediaan bahan bakar gas untuk pembangkit, yaitu menurunkan harga gas dari US$8,21 per mmbtu menjadi US$6,09 per mmbtu.
“Dengan turunnya harga gas tentu akan menurunkan biaya pokok produksi PLN, sehingga membuat penyediaan listrik menjadi lebih efisien,” kata Zulkifli.
Kepala SKK Migas Dwi Sutjipto berharap dengan penandatanganan ini, pembeli gas bumi di sektor industri maupun sektor kelistrikan, termasuk pelaku usaha industri hilir, semakin mendapatkan kepastian pasokan gas sesuai volume yang ada di dalam kontrak.
“Pembeli juga seharusnya meningkatkan serapan gas karena harga yang diberikan lebih rendah,” kata Dwi.
Menteri ESDM Arifin Tasrif berharap dengan adanya penetapan harga gas untuk industri dan pembangkit listrik ini dapat mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional sesuai Peraturan Presiden No. 40/2016.
Dengan penetapan harga ini, harapannya sisi hilir seperti industri dapat berkembang menciptakan demand, sementara perusahaan migas sebagai sisi hulu juga bisa bertumbuh kembang.
“Kita masih memiliki banyak potensi sumber migas baru yang masih harus kita eksplorasi ke depan. Dengan kondisi keuangan dari seluruh perusahaan yang terlibat dalam industri migas ini semoga kita dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi di sektor indudstri yang jauh lebih baik,” ucap Arifin.
Sumber Bisnis, edit koranbumn