Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan pemerintah akan memastikan penyaluran kredit modal kerja ini cepat dan tepat sasaran. Kata Erick, Kementerian BUMN bersama Kementerian Keuangan secara regular melakukan pengawasan terhadap program ini sehingga penyaluran kredit moda kerja dan program penjaminan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran. Erick menyebut penerima pinjaman juga harus memiliki kriteria tertentu dan memiliki rekam jejak yang baik.
“Pelaksanaan proses Penjaminan KMK akan dimonitor pihak independen dalam hal ini BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sehingga baik secara prosedur dan governance diharapkan pelaksanaan penjaminan ini dilaksanakan dengan optimal,” ujar Erick usai menyaksikan penandatanganan kerja sama penjaminan kredit modal kerja UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di Jakarta, Selasa (7/7).
Erick menjelaskan, BUMN melalui Himbara telah melakukan restrukturisasi kredit atas debitur terdampak Covid-19 sebanyak 3,2 juta debitur dengan nilai kredit sebesar Rp 229 triliun hingga 30 Juni 2020.
Selain itu, lanjut Erick, khusus terkait dengan program pemulihan ekonomi nasional, Himbara telah mendapatkan dana dari pemerintah sebesar Rp 30 triliun untuk dapat disalurkan kepada UMKM melalui fasilitas kredit.
“Terhadap penempatan dana tersebut, tercatat dari 25 Juni sampai 6 Juli 2020, Himbara telah melakukan penyaluran kredit kepada 132 ribu nasabah dengan nilai sebesar Rp 11 triliun,” ucap Erick.
Erick mengatakan penyaluran kredit untuk UMKM terus dijalankan Himbara dengan melihat jenis industri dan performa UMKM tersebut selama periode pemberian kredit oleh perbankan. Untuk mendukung penyaluran kredit ke UMKM, saat ini dilakukan peluncuran program penjaminan Kredit Modal Kerja (KMK) baru untuk UMKM, yang akan didukung BUMN Himbara, Askrindo, Jamkrindo dan PT RIU.
“Hal ini diharapkan dapat mendukung perbankan untuk terus melakukan penyaluran kredit ke UMKM, dengan baik dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan,” kata Erick menambahkan.
Sumber Republika, edit koranbumn