DAHANA secara resmi melakukan pelepasan lahan untuk pembangunan Waduk Sadawarna yang ditandai dengan pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) oleh pemerintah melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) kepada DAHANA.
Penandatanganan berita acara penerimaan pembayaran UGR dilakukan oleh Direktur Utama DAHANA Budi Antono, Kepala BPN Kabupaten Subang Joko Susanto, dan PPK Kementerian PUPR Asep Sapaat di Gedung Diklat Kampus Dahana, Subang, Rabu (15/7/2020).
Budi Antono mengungkapkan, DAHANA sangat mendukung percepatan penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) guna kepentingan masyarakat, sesuai dengan program percepatan pembangunan infrastruktur yang dicetuskan Presiden Joko Widodo.
“Kami berharap proses pembangunan Bendungan Sadawarna dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu sehingga manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat,” ujar Budi Antono.
Sementara Joko Susanto mengatakan, pembayaran UGR ini merupakan pembayaran perdana dari beberapa tahapan pembayaran berikutnya. “Lahan DAHANA yang dipakai untuk pembangunan bendungan ini hampir 72 hektare atau sekitar 30% dari total luas lahan keseluruhan bendungan,” jelasnya.
Bendungan Sadawarna merupakan salah satu proyek strategis nasional yang tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Pembangunan Bendungan Sadawarna diharapkan dapat menjadi solusi atas meningkatnya kebutuhan air irigasi dan air baku di Subang dan sekitarnya, sekaligus mengatasi permasalahan banjir di sana. Bendungan Sadawarna memiliki kapasitas sebesar 49M³ yang dapat mengairi lahan seluas 6000 Ha di Subang dan Indramayu, mengurangi debit banjir sebesar 316 M³/detik, dan menyediakan pasokan air baku sebesar 0,50 M³/detik.
Sumber Dahana, edit koranbumn















