Mulai 17 Agustus 2020, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bakal menintegrasikan sistem pendaftaran dan validasi NPWP dengan empat bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) buat pelaku UMKM.
Melalui integrasi ini, kelak pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran NPWP di bank-bank Himbara, tanpa perlu pergi ke kantor pajak. Salah satu bank pelat merah yaitu PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) bahkan akan mengintegrasikan sistem dengan sejumlah kanal daring perseroan.
“Untuk 17 Agustus 2020, kami masih mempersiapkan di teller bank, ke depan akan kami kembangkan melalui aplikasi mobile banking,” kata Direktur Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto .
Tak cuma itu, Sis bilang fasilitas perpajakan ini kelak juga akan diintergasikan dengan sejumlah layanan perseroan. Ini akan memudahkan pelaku UMKM misalnya untuk melakukan pembukaan rekening atau mengajukan kredit ke perseroan.
“Untuk pengembangan selanjutnya, akan diintegrasikan dengan channel e-banking dengan pembukaan rekening online. Pelaku UMKM bisa memanfaatkan fitur validasi NPWP dan juga bisa mempercepat jika mereka mengajukan kredit,” sambungnya.