Perum Jasa Tirta II (PJT II) bersama dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta para pemangku kepentingan lain membahas ketersediaan air baku melalui Focus Group Discussion yang diselenggarakan selama dua hari.
Direktur Utama PJT II Haris Zulkarnain mengatakan bahwa dalam FGD ini PJT II bersama dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Kementerian PUPR berusaha untuk membuat suatu penghitungan atau kesepakatan berapa volume air yang masih tersedia, yang akan dilakukan melalui penghitungan yang matang termasuk dengan menggunakan jasa konsultan yang ahli dalam bidang sumber daya air seperti Pusat Litbang Sumber Daya Air.
“Kami juga harus mengetahui sebenarnya berapa volume air yang tersedia Sungai Citarum yang masih mungkin dibagikan atau disalurkan kepada pemanfaat yang akan mengajukan permohonan izin untuk pemanfaatan. Ini yang kami sebut neraca ketersediaan air,” katanya saat dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, saat ini pemanfaat sumber daya air semakin hari semakin banyak baik dari industri, PDAM, maupun masyarakat yang menggunakan air untuk kepentingan usaha di mana mereka harus membutuhkan izin semakin banyak jumlahnya sementara ketersediaan air sangat terbatas.
Dengan mengetahui neraca ketersediaan air tersebut, PJT II akan mudah untuk mengatur efisiensi, pemberiannya, maupun dalam rangka PJT II memberikan rekomendasi teknik kepada para pemanfaat yang meminta izin untuk mengelola sumber daya air.
Selanjutnya dalam pembahasan mengenai izin pengusahaan SDA, pada kenyataannya saat ini banyak sekali orang-orang yang memanfaatkan SDA namun mereka belum memiliki izin pemanfaatan sumber daya air atau SIPSDA.
“Maka dari itu dalam FGD ini Perum Jasa Tirta II bersama BBWS sedang mendiskusikan bagaimana upaya kita untuk mendorong orang-orang tersebut supaya melakukan pengurusan izin. Untuk mengurus izin SIPSDA ini dibutuhkan persyaratan-peryaratan yang harus dipenuhi oleh pemanfaat air,” kata Haris Zulkarnain.
PJT II berharap melalui FGD yang digelar selama dua hari ini, pihak-pihak yang memanfaatkan air itu memiliki izin, sehingga PJT II juga akan mudah untuk melakukan tugas dalam penarikan BPJSDA yang akan digunakan bagi pengelolaan sumber daya air itu sendiri yakni untuk melakukan pengelolaan Sungai Citarum sebagai sumber air berkualitas bagi masyarakat.
PJT II menggelar FGD selama dua hari, 7-8 Agustus 2020, yang dihadiri sejumlah narasumber, antara lain perwakilan dari BBWS Citarum Kementerian PUPR, PJT II dan sejumlah narasumber lainnya.
“Tema yang kami usung dalam penyelenggaraan FGD kali ini adalah pengelolaan sumber daya air di bidang pengelolaan air baku. Dalam FGD ini kami membahas neraca ketersediaan air dan mengenai perizinan yang diperlukan oleh pemanfaat untuk bisa menggunakan sumber daya air tersebut yang kita sebut Surat Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (SIPSDA),” kata Dirut PJT II tersebut.
FGD ini menjadi salah satu bentuk komitmen Jasa Tirta II dalam mendukung upaya percepatan pengurusan Surat Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (SIPSDA) guna optimalisasi penyaluran air baku untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.
Perum Jasa Tirta II sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bertugas mengelola Bendungan Jatiluhur sebagai waduk terbesar di Indonesia berupaya agar kehadiran waduk tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. PJT II memasok sekitar 80 persen air baku air minum untuk ibu kota negara DKI Jakarta dan seluruh warganya juga sebagai sumber air minum untuk wilayah seperti Bogor, Bekasi, Karawang, Subang, Purwakarta, dan Bandung Raya.
Sumber Antaranews, edit koranbumn