PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Kejaksaan Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dan Koordinasi Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dan Jaksa Agung RI Burhanuddin.
Yang menarik, penandatangan Nota Kesepahaman dilakukan di dalam Kereta Api Inspeksi pada perjalanan dari Stasiun Gambir menuju Stasiun Karawang, Sabtu (8/8). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt Komisaris Utama KAI Riza Primadi, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, dan para Jaksa Agung Muda.
Sebagai langkah protokol kesehatan, KAI melakukan Rapid Test Covid-19 kepada seluruh penumpang dan crew Kereta Api Inspeksi sebelum perjalanan, menyediakan masker dan sarung tangan, serta membatasi peserta yang ikut untuk menciptakan physical distancing selama perjalanan.
Sumber KAI, edit koranbumn













