• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Rangkap Jabatan Wamen

by redaksi
28 Agustus 2020
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait dengan Undang-Undang No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan wakil menteri dan larangan rangkap jabatan.

Seperti diketahui, ada tiga wakil menteri yang merangkap jabatan, yakni Wakil Menteri Keuangan Suahazil Nazara yang juga Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero) dan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin yang merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) serta Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).

RelatedPosts

Penjelasan Danantara Terkait Tidak Muncul di Daftar Kepemilikan Saham di Atas 1%

PAL Perluas Segmen Pasar Sektor Energi

Indeks Keanekaragaman Hayati Meningkat, Bukti Komitmen SIG dalam Konservasi Warisan Arkeologi Dunia Bulu Sipong 4

Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul mengingatkan bahwa norma pengangkatan wakil menteri telah pernah digugat. Terhadap permohonan baru, MK tetap merujuk pada Putusan No. 79/PUU-IX/2011 bahwa Pasal 10 UU 39/2008 tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Mahkamah menegaskan bahwa persoalan konstitusionalitas norma Pasal 10 UU 39/2008 telah selesai. Tidak terdapat alasan baru yang dapat mengubah pendirian Mahkamah,” katanya saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019 di Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Pasal 10 UU 39/2008 mengatur kewenangan Presiden RI mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu. Namun, Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara dan seorang mahasiswa Novan L. Rizky menyoal norma tersebut.

Keduanya mendalilkan Pasal 10 UU 39/2008 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Batu pengujian konstitusi itu berbeda dari permohonan terdahulu agar gugatan tidak dianggap nebis in idem.

Para pemohon berpendapat bahwa konstitusi tidak mencantumkan pengaturan wakil menteri. Selain itu, UU 39/2008 tidak menyebutkan jabatan wakil menteri dalam struktur organisasi kementerian seperti halnya sekretaris jenderal atau direktur jenderal.

Berkaca dari kasus konkrit, para pemohon menilai wakil menteri mendapatkan keistimewaan pula untuk merangkap jabatan. Sebaliknya, menteri tegas dilarang UU 39/2008 menduduki jabatan lain semisal sebagai komisaris badan usaha milik negara (BUMN).

Kendati para pemohon mengklaim memiliki batu uji dan alasan baru, MK menganggap Bayu dan Novan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Keduanya dianggap MK tidak mengalami kerugian hak konstitusional dengan berlakunya Pasal 10 UU 39/2008.

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Sumber Bisnis, edit koranbum

Previous Post

BTN Optimistis Target Bisnis di 2020 Tercapai

Next Post

Imbas Covid-19, Pendapatan PLN Alami Penurunan Rp3 Triliun Per Bulan

Related Posts

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Penjelasan Danantara Terkait Tidak Muncul di Daftar Kepemilikan Saham di Atas 1%

7 Maret 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Perluas Segmen Pasar Sektor Energi

7 Maret 2026
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.
Berita

Indeks Keanekaragaman Hayati Meningkat, Bukti Komitmen SIG dalam Konservasi Warisan Arkeologi Dunia Bulu Sipong 4

7 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Transaksi ZISWAF BSI Naik 14% Selama Ramadan

7 Maret 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG Resmi Melepas Kontainer Ekspor Beras Befood Nusantara ke Arab Saudi untuk Jemaah Haji

7 Maret 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Anak Perusahaan

BRI Manajemen Investasi Targetk AUM Sebesar Rp500 miliar pada Tahun Pertama Peluncuran ETF Berbasis Emas

7 Maret 2026
Next Post
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Imbas Covid-19, Pendapatan PLN Alami Penurunan Rp3 Triliun Per Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Catatkan Zero Fatality pada 2025, SIG Buktikan Komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai Nilai Utama

5 hari ago
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Jasindo Menyiapkan Mekanisme Mitigasi Asuransi Perjalanan Imbas Konflik Timur Tengah

1 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Tiket Lebaran Masih Tersedia, Rencanakan Perjalanan Libur Lebaran dengan Naik Kereta Api

6 hari ago
Antisipasi DBD di Tengah Covid-19, Elnusa Fogging Lingkungan Warga Sekitar

Amankan Kinerja Bisnis, Elnusa Mengantisipasi Dampak Penutupan Selat Hormuz

3 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Penjelasan Danantara Terkait Tidak Muncul di Daftar Kepemilikan Saham di Atas 1%

by redaksi
7 Maret 2026
0

Sovereign Wealth Fund (SWF) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia memastikan telah berada di pasar modal Tanah Air meski tidak muncul di...

Read more
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL Perluas Segmen Pasar Sektor Energi

7 Maret 2026
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Indeks Keanekaragaman Hayati Meningkat, Bukti Komitmen SIG dalam Konservasi Warisan Arkeologi Dunia Bulu Sipong 4

7 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Transaksi ZISWAF BSI Naik 14% Selama Ramadan

7 Maret 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

BULOG Resmi Melepas Kontainer Ekspor Beras Befood Nusantara ke Arab Saudi untuk Jemaah Haji

7 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In