• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 27 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Rangkap Jabatan Wamen

by redaksi
28 Agustus 2020
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait dengan Undang-Undang No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan wakil menteri dan larangan rangkap jabatan.

Seperti diketahui, ada tiga wakil menteri yang merangkap jabatan, yakni Wakil Menteri Keuangan Suahazil Nazara yang juga Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero) dan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin yang merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) serta Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).

RelatedPosts

Telkom Luncurkan Agentic AI by BigBox, Lompatan Baru AI Otonom untuk Percepat Transformasi Industri Nasional

Padel Bersama, IFG Perkuat Kolaborasi Ekosistem dengan Anggota Holding

BTN Berkolaborasi dengan PUTRI Kembangkan Ekosistem Digital Pariwisata

Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul mengingatkan bahwa norma pengangkatan wakil menteri telah pernah digugat. Terhadap permohonan baru, MK tetap merujuk pada Putusan No. 79/PUU-IX/2011 bahwa Pasal 10 UU 39/2008 tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Mahkamah menegaskan bahwa persoalan konstitusionalitas norma Pasal 10 UU 39/2008 telah selesai. Tidak terdapat alasan baru yang dapat mengubah pendirian Mahkamah,” katanya saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019 di Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Pasal 10 UU 39/2008 mengatur kewenangan Presiden RI mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu. Namun, Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara dan seorang mahasiswa Novan L. Rizky menyoal norma tersebut.

Keduanya mendalilkan Pasal 10 UU 39/2008 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Batu pengujian konstitusi itu berbeda dari permohonan terdahulu agar gugatan tidak dianggap nebis in idem.

Para pemohon berpendapat bahwa konstitusi tidak mencantumkan pengaturan wakil menteri. Selain itu, UU 39/2008 tidak menyebutkan jabatan wakil menteri dalam struktur organisasi kementerian seperti halnya sekretaris jenderal atau direktur jenderal.

Berkaca dari kasus konkrit, para pemohon menilai wakil menteri mendapatkan keistimewaan pula untuk merangkap jabatan. Sebaliknya, menteri tegas dilarang UU 39/2008 menduduki jabatan lain semisal sebagai komisaris badan usaha milik negara (BUMN).

Kendati para pemohon mengklaim memiliki batu uji dan alasan baru, MK menganggap Bayu dan Novan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Keduanya dianggap MK tidak mengalami kerugian hak konstitusional dengan berlakunya Pasal 10 UU 39/2008.

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Sumber Bisnis, edit koranbum

Previous Post

BTN Optimistis Target Bisnis di 2020 Tercapai

Next Post

Imbas Covid-19, Pendapatan PLN Alami Penurunan Rp3 Triliun Per Bulan

Related Posts

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Luncurkan Agentic AI by BigBox, Lompatan Baru AI Otonom untuk Percepat Transformasi Industri Nasional

27 April 2026
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG
Berita

Padel Bersama, IFG Perkuat Kolaborasi Ekosistem dengan Anggota Holding

27 April 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

BTN Berkolaborasi dengan PUTRI Kembangkan Ekosistem Digital Pariwisata

27 April 2026
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi
Berita

Groundbreaking Oakwood Sanur Bali: Penguatan Ekosistem Health And Wellness Living di Kawasan The Sanur

27 April 2026
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.
Berita

Transformasi Hijau SIG: Dari Limbah Jadi Energi hingga Reklamasi

27 April 2026
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan
Berita

Penguatan Tata Kelola Perusahaan melalui Fungsi Strategis Biro Kepatuhan, Dukung Kinerja Berkelanjutan ADHI Karya

27 April 2026
Next Post
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Imbas Covid-19, Pendapatan PLN Alami Penurunan Rp3 Triliun Per Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Dorong Konsumen Cerdas, BSI Perkuat Literasi dan Digitalisasi Layanan yang Aman dan Inklusif

6 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Perluas Beyond Mortgage, Gandeng RSPON Dorong Layanan Nasabah Lebih Holistik

6 hari ago
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Peringati Hari Kartini, Jamkrindo Perkuat Pembinaan Warga Binaan di Lapas Tangerang

2 hari ago
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Direksi dan Komisaris PINDAD Ikuti Raker & Leadership Development Defend Id 2026

1 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Luncurkan Agentic AI by BigBox, Lompatan Baru AI Otonom untuk Percepat Transformasi Industri Nasional

by redaksi
27 April 2026
0

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) resmi meluncurkan Agentic AI by BigBox, platform kecerdasan artifisial generasi terbaru yang dirancang untuk...

Read more
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

Padel Bersama, IFG Perkuat Kolaborasi Ekosistem dengan Anggota Holding

27 April 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Berkolaborasi dengan PUTRI Kembangkan Ekosistem Digital Pariwisata

27 April 2026
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi

Groundbreaking Oakwood Sanur Bali: Penguatan Ekosistem Health And Wellness Living di Kawasan The Sanur

27 April 2026
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Transformasi Hijau SIG: Dari Limbah Jadi Energi hingga Reklamasi

27 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In