Demi meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian di Provinsi Lampung serta melindungi pelaku usaha legal, IPC bersama BEA Cukai dan Pemprov Lampung melakukan Pemusnahan Barang Bukti Milik Negara (BMN) yang merupakan Hasil Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandar Lampung Tahun 2020.
Pemusnahan BMN tersebut berlangsung di Gudang TPP PT Fortune Bandarlampung. Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 6,5 juta batang rokok illegal, 210 botol minuman keras illegal, 71 buah sex toys, 3 bungkus obat, 201 bungkus bibit/benih tumbuhan, 3 bungkus biji kopi, 1 bungkus buah etrog, 3 buku pornografi, 16 poster pornografi dan 457 barang kiriman pos yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemilik barang maupun yang tidak memiliki perijinan impor dari instansi terkait.
Pemerintah Provinsi Lampung, IPC Cabang Panjang dan KPPBC TMP B Bandar Lampung telah banyak melakukan sinergi dalam berbagai kegiatan khususnya dalam rangka mendukung peningkatan pertumbuhan perekonomian di Provinsi Lampung. Salah satunya melalui pemberian fasilitas-fasilitas kemudahan ekspor dan impor.
Selain itu Provinsi Lampung memiliki banyak komoditas ekspor yang saat ini menjadi salah satu komoditas ekspor nasional dan masih terdapat banyak komoditas lainnya yang memiliki potensi untuk dijadikan komoditas ekspor.
General Manager IPC Panjang, Adi Sugiri kepada KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung atas keberhasilannya dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai serta menyelenggarakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan. IPC dalam hal ini selaku Operator Pelabuhan akan terus mendukung Bea dan Cukai dalam melakukan penindakan pelanggaran terhadap barang-barang illegal di Pelabuhan Panjang.
















