Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (BUMN RI) mengganti satu anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Percetakan Uang RI (Peruri) melalui surat nomor S-74/DHK.MBU.A/09/2020 tanggal 25 September 2020 hal “Surat Penyampaian Salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-306/MBU/09/2020”. Surat ini disampaikan secara virtual melalui sambungan video conference yang dibacakan oleh Sabar Wicaksono, Pengendali Kelompok Asisten Deputi Bidang Industri Perbankan dan Pembiayaan Kementerian BUMN yang disaksikan secara langsung oleh jajaran Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Peruri.
Surat Keputusan nomor SK-306/MBU/09/2020 telah dikeluarkan tanggal 23 Agustus 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia. Pada Surat Keputusan tersebut memutuskan bahwa Menteri BUMN memberhentikan dengan hormat Muhammad Yusuf Ateh sebagai anggota Dewan Pengawas Peruri dan mengangkat Salamat Simanullang sebagai penggantinya.
Sabar Wicaksono mewakili Menteri BUMN RI mengucapkan terima kasih kepada Muhammad Yusuf Ateh atas dedikasinya berupa tenaga dan pikiran selama memangku jabatan tersebut. Kemudian Sabar juga menyambut baik kedatangan Salamat Simanullang dengan menyampaikan harapannya agar dapat membawa Peruri ke dalam keadaan yang lebih baik dan diharapkan dapat memberikan tambahan energi positif bagi segenap Insan Peruri guna mewujudkan Perusahaan berkelas dunia di bidang integrated security printing and system.
Berikut disampaikan riwayat karir Salamat Simanullang:
- Sekarang : Deputi Kepala BPKP Bidang Perekonomian dan Kemaritiman
- 2019 (Juni) : Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah
- 2019 : Direktur Pengawasan BK dan Reformasi Birokrasi
- 2017-2019 : Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan
- 2016-2017 : Direktur Pengawasan Produksi dan Sumber Daya Alam, BPKP
- 2013-2016 : Direktur Pengawasan Pinjaman dan Bantuan Luar Negeri, BPKP