Pemerintah menambah penempatan uang negara di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dari Rp30 triliun menjadi Rp47,5 triliun atau senilai Rp17,5 triliun. Selain itu, periode penempatan dana ini juga diperpanjang.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahayu Puspasari mengatakan jangka waktu penempatan uang negara tersebut lebih lama dari sebelumnya. Dalam penempatan uang negara tahap I di Bank BUMN yang senilai Rp30 triliun, dilakukan selama tiga bulan atau berakhir pada September 2020.
Pada penempatan uang negara tahap II di Himbara, jangka waktunya adalah selama 110 hari atau 3 bulan lebih 20 hari. Jangka waktu tersebut menyesuaikan dengan kondisi akhir 2020 dan adanya cuti bersama.
Dengan jangka waktu tersebut, penempatan uang negara tahap II tersebut akan jatuh tempo pada 13 Januari 2021.
Sementara itu, suku bunga dari penempatan uang negara tersebut akan menyesuaikan dengan suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI7DRRR) yang saat ini sebesar 4,00 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,25 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,75 persen.
Adapun penempatan uang negara tahap I di Himbara memiliki bunga 3,42 persen dengan target penyaluran kredit senilai Rp120 triliun.
“Penempatan dana ke Himbara telah diperpanjang dan telah dilakukan penempatan dana tahap II,” katanya
Menanggapi hal tersebut, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai penempatan tersebut tidak akan efektif untuk mendorong pertumbuhan kredit. Pasalnya, di tengah kondisi pandemi Covid-19, pertumbuhan kredit sudah dipastikan rendah dari sisi supply maupun demand.
Menurutnya, pemerintah pun terlihat ingin cepat memacu pertumbuhan ekonomi lewat penempatan uang negara tersebut. Di sisi lain pemerintah juga tidak berani mengambil risiko dengan memberikan bantuan langsung ke dunia usaha. Pasalnya, memberikan bantuan ke dunia usaha tidak menjamin dana tersebut akan kembali.
Alhasil, pemerintah dinilai lebih menjatuhkan pilihan untuk menempatkan dana di bank. Dengan hal tersebut, bank ditugaskan menyalurkan kredit dengan dana dijamin akan kembali. “Tetapi risikonya kemudian dialihkan ke bank,” katanya
Sumber Bisnis, edit koranbumn