Pupuk Kaltim memastikan kesiapan stok maksimum dalam mendukung kebijakan penambahan alokasi pupuk bersubsidi 1 juta ton bagi petani untuk periode musim tanam Oktober 2020 hingga Maret 2021.
Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi mengatakan jumlah stok Urea dan NPK subsidi produksi Pupuk Kaltim dalam kondisi aman dengan kesiapan mencapai lima kali lipat dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah, mulai Januari hingga Oktober 2020.
“Pupuk Kaltim menyalurkan pupuk subsidi melalui jaringan distributor dan kios di daerah tanggungjawab distribusi, dengan total 91 persen dari alokasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020 (Realokasi 1),” ujar Rahmad .
Rahmad menyampaikan, seiring terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020, Pupuk Kaltim mendapat tambahan alokasi pupuk subsidi sebesar 217.595 ton, terdiri dari tambahan Urea subsidi 194.321 ton dan NPK subsidi 23.274 ton.
Menurut Rahmad, penambahan alokasi itu dipastikan mampu dipenuhi Pupuk Kaltim secara optimal melihat ketersediaan stok pupuk subsidi di Lini 2 dan 3 hingga 6 Oktober 2020 mencapai 192.136 ton Urea subsidi atau lima kali lipat dari ketentuan stok 2 minggu yang ditetapkan pemerintah sebesar 38.848 ton, serta 23.950 ton NPK subsidi atau 2,5 kali lipat dari ketentuan stok 2 minggu yang ditetapkan Pemerintah sebesar 9.717 ton.
“Dengan mempertimbangkan stok dan kapasitas produksi yang ada, Pupuk Kaltim optimis mampu memenuhi kebutuhan pupuk sesuai tambahan alokasi yang ditetapkan pemerintah,” ucap Rahmad.
Rahmad melanjutkan, wilayah tanggung jawab distribusi Pupuk Kaltim dengan penambahan alokasi cukup besar ada di provinsi Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat untuk Urea subsidi, serta Kalimantan Barat untuk NPK subsidi.
“Penyaluran pupuk subsidi untuk seluruh wilayah tersebut sudah mencapai 90 persen sampai 99 persen dari alokasi pemerintah, sebelum adanya Permentan 27 Tahun 2020,” lanjut Rahmad.
Rahmad memastikan ketersediaan stok di gudang Pupuk Kaltim hingga distributor dan kios selalu terjaga, melalui pengadaan stok sesuai kebutuhan di setiap daerah secara berkala. Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2020, diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten untuk segera menerbitkan SK Realokasi di setiap provinsi dan kabupaten, saat ini di beberapa provinsi dan kabupaten sudah ada yang terbit.
“Sesuai arahan Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia, Pupuk Kaltim terus melakukan penyaluran pupuk subsidi di semua wilayah tanggung jawab, khususnya pada wilayah yang sebelumnya alokasinya sempat habis,” kata Rahmad menambahkan.
Sumber Republika, edit koranbumn