Peraturan Presiden Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 telah disahkan.
Aturan ini diundangkan pada 6 Oktober 2020, setelah Presiden Joko Widodo menandatangani aturan ini satu hari sebelumnya, 5 Oktober 2020.
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan dan penetapan jenis vaksin akan dilakukan oleh menteri kesehatan dengan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Pengadaan untuk Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Tahun 2O2O, Tahun 2021, dan Tahun 2022,” demikian ayat 4 Pasal 2, dikutip Rabu (7/10/2020).
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dapat memperpanjang waktu pengadaan dan pelaksanaan vaksin berdasarkan usulan menteri kesehatan.
Pemerintah dalam Perpres tersebut akan mengutamakan pengadaan vaksin dari dalam negeri.
Dalam Perpres disebutkan bahwa pelaksana pengadaan vaksin Corona, termasuk peralatan pendukung, adalah badan usaha milik negara (BUMN) dan penunjukan langsung badan usaha.
Kerja sama dengan lembaga atau badan internasional hanya dilakukan untuk pengadaan vaksin, bukan peralatan pendukung.
PT Bio Farma (Persero) secara resmi mendapatkan mandat sebagai BUMN produsen vaksin. Perseroan dapat melibatkan anak usaha, PT Kimia Farma Tbk. dan PT Indonesia Farma Tbk.
Selain itu Bio Farma dalam pelaksanaan penugasan,dapat bekerja sama dengan badan usaha dan/atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk pengadaan Vaksin Covid-19.
Kerja sama pelaksanaan diserahkan kepada perusahaan dengan memerhatian tujuan, prinsip, dan etika pengadaan.
Sementara itu, sumber dana pengadaan dan pelaksanaan vaksin Corona bersumber pada APBN dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengadaan vaksin yang bersumber dari APBN dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak.
Sumber Bisnis, edit koranbumn