Pemerintah akan segera membentuk lembaga pengelolaan investasi (LPI) atau sovereign wealth fund (SWF) di tahun ini. Tujuannya untuk mengungkit daya saing investasi Indonesia, sehingga harapannya ekonomi bisa tumbuh positif di tahun depan.
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau omnibus law akan menjadi payung hukum yang mengatur terkait pembentukan SWF. SWF dalam UU Cipta Kerja masuk di dalam bab investasi pemerintah pusat dan kemudahan proyek strategis nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, modal awal SWF terdiri dari aset negara, aset BUMN dan sumber-sumber lainnya. Sementara itu, yang saat ini sedang dibahas adalah injeksi modal dalam bentuk tunai/cash sebanyak Rp 30 triliun.
“Saat ini, kami sedang buat peraturan pemerintah terkait SWF dan termasuk yang harus selesai paling cepat satu minggu,” jelas Menkeu dalam konferensi secara daring, Rabu (7/10).
Menkeu menyebutkan, PP itu nanti akan mengatur mengenai penyertaan modal yang terdiri dari uang tunai dan saham BUMN yang diharapkan dapat mencapai Rp 75 triliun.
“Dengan ekuitas tersebut tentu kita berharap kita bisa menarik dana investasi hingga mencapai tiga kali lipatnya atau sekitar Rp 225 triliun,” ujar Menkeu.
Dalam UU Cipta Kerja juga menyebutkan, SWF akan terdiri dari dewan pengawas oleh Menteri Keuangan dan Menteri BUMN, kemudian dewan direktur yang akan menyelenggarakan secara profesional mulai dari tata kelola dan operasional dari SWF.
“Kita berharap tentu akan mendapatkan mitra strategis yang terkemuka sehingga kita bisa segera mengembangkan dan menggunakan aset ini untuk menarik investasi dengan baik,” kata Sri Mulyani.
Sumber Kontan, edit koranbumn