• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 27 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Penjelasan Menteri Ida Fauziah Terkait Aturan PHK di UU Cipta Kerja

by redaksi
9 Oktober 2020
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan, Undang-Undang Cipta Kerja tetap mengatur mengenai ketentuan persyaratan dan tata cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Beleid yang baru disetujui DPR pada Senin (5/10) ini juga disebutkan Ida, tetap memberikan ruang bagi serikat untuk memperjuangkan kepentingan anggotanya yang dalam proses PHK.

Ida mengatakan, banyak distorsi informasi yang ada di masyarakat mengenai cluster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Tidak terkecuali terkait PHK.

RelatedPosts

Workshop BUMN dan Anak Usaha 01 Agustus 2025 : PENGATURAN MERGER, AKUISISI DAN SPIN-OFF BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN PASCA PEMBERLAKUAN UU BUMN BARU

PTBA Dukung UMKM Naik Kelas Melalui Pelatihan Kemasan Produk Inovatif

Perkuat Tatakelola Supervisi Proyek, Telkom Akses Luncurkan Aplikasi LENSA-PRO

Ida menyebutkan, dalam rangka memberikan perlindungan kepada pekerja/ buruh yang menghadapi PHK, UU Cipta Kerja tetap membahas syarat dan ketentuan PHK seperti yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Jadi, tidak benar kalau dihapus,” tuturnya, dalam konferensi pers secara  virtual, Rabu (7/10).

UU Cipta Kerja, tambah Ida, juga memberikan ruang kepada peranan serikat pekerja/ buruh terkait isu PHK. Dalam hal ini, serikat tetap bisa melakukan advokasi kepada anggota saat mengalami persoalan PHK dengan pengusahanya.

Selama proses penyelesaian PHK, Ida menuturkan, pengusaha wajib memberikan upah kepada pekerja. Kewajiban pengupahan dilakukan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Ini sebagaimana ketentuan Mahkamah Konstitusi tahun 2011,” ucapnya.

Selain upah, pemerintah juga memberikan jaminan sosial kepada pekerja/ buruh yang terkena PHK melalui UU Cipta Kerja. Jaminan yang dikenal dengan nama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) itu memberikan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses penempatan pasar kerja yang dikelola pemerintah.

Menurut Ida, JKP menjadi ketentuan baru yang diterima oleh pekerja di samping pesangon yang diberikan pengusaha. Dalam regulasi sebelumnya, UU Nomor 13/2003, pemerintah tidak mengatur pemberian jaminan tersebut.

Mengenai pesangon pun, disebutkan Ida, sudah diatur dan diberikan kepastian dalam UU Cipta Kerja.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, isu lain yang juga mengalami disrupsi adalah waktu kerja dan istirahat. Ia menuturkan, ketentuannya masih sesuai dengan UU 13/2003. Tapi, sektor tertentu yang membutuhkan fleksibilitas, seperti perdagangan elektronik (e-commerce) sudah diatur dalam Pasal 77 UU Cipta Kerja.

Airlangga menambahkan, UU Cipta Kerja menegaskan, pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat. Termasuk untuk memberikan waktu ibadah. “Demikian juga terkait cuti melahirkan, menyusui dan haid, tetap disesuaikan dengan Undang-Undang (re: UU 13/2003). Tidak dihapus,” katanya, dalam kesempatan yang sama.

Sumber Republika,edit koranbumn

Previous Post

Berita Singkat BUMN : Adhi Karya, Jamkrindo, PTPP, BBI, Semen Gresik

Next Post

Menaker Pastikan Hak Pekerja PKWT Dilindungi UU Ciptaker

Related Posts

Workshop BUMN dan Anak Usaha 01 Agustus 2025 : PENGATURAN MERGER, AKUISISI DAN SPIN-OFF BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN PASCA PEMBERLAKUAN UU BUMN BARU
Berita

Workshop BUMN dan Anak Usaha 01 Agustus 2025 : PENGATURAN MERGER, AKUISISI DAN SPIN-OFF BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN PASCA PEMBERLAKUAN UU BUMN BARU

27 Juli 2025
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

PTBA Dukung UMKM Naik Kelas Melalui Pelatihan Kemasan Produk Inovatif

27 Juli 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Perkuat Tatakelola Supervisi Proyek, Telkom Akses Luncurkan Aplikasi LENSA-PRO

27 Juli 2025
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020
Berita

Dukung Kompetisi Masjid Eco-Friendly, Pegadaian Tegaskan Komitmen Keberlanjutan untuk Masyarakat

27 Juli 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Berkontribusi untuk Masyarakat dan Lingkungan, BTN Salurkan Dana TJSL Rp40,7 Miliar

27 Juli 2025
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.
Berita

Berdayakan 879 Perempuan, Program Bumi Kartini SIG Ubah Limbah Ternak Sapi Menjadi Sumber Peningkatan Ekonomi Masyarakat

26 Juli 2025
Next Post
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Menaker Pastikan Hak Pekerja PKWT Dilindungi UU Ciptaker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Perkuat Tatakelola Supervisi Proyek, Telkom Akses Luncurkan Aplikasi LENSA-PRO

53 menit ago
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

Presiden Prabowo Subianto Ungkap Aset Kelolaan Danantara Tembus US$1 Triliun

6 hari ago
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Jasindo Gelar Aksi Sehat dan Peduli Lingkungan dalam Semangat Hari Anak Nasional

2 hari ago
BGR Logistik Indonesia Dukung Penuh Launching Koperasi Desa Merah Putih Sinergi untuk Ketahanan Pangan Nasional

BGR Logistik Indonesia Dukung Penuh Launching Koperasi Desa Merah Putih Sinergi untuk Ketahanan Pangan Nasional

4 hari ago
Workshop BUMN dan Anak Usaha 01 Agustus 2025 : PENGATURAN MERGER, AKUISISI DAN SPIN-OFF BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN PASCA PEMBERLAKUAN UU BUMN BARU
Berita

Workshop BUMN dan Anak Usaha 01 Agustus 2025 : PENGATURAN MERGER, AKUISISI DAN SPIN-OFF BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN PASCA PEMBERLAKUAN UU BUMN BARU

by redaksi
27 Juli 2025
0

https://koranbumn.com/workshop-bumn-dan-anak-usaha-01-agustus-2025-pengaturan-merger-akuisisi-dan-spin-off-bumn-dan-anak-perusahaan-bumn-pasca-pemberlakuan-uu-bumn-baru/

Read more
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

PTBA Dukung UMKM Naik Kelas Melalui Pelatihan Kemasan Produk Inovatif

27 Juli 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Perkuat Tatakelola Supervisi Proyek, Telkom Akses Luncurkan Aplikasi LENSA-PRO

27 Juli 2025
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020

Dukung Kompetisi Masjid Eco-Friendly, Pegadaian Tegaskan Komitmen Keberlanjutan untuk Masyarakat

27 Juli 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Berkontribusi untuk Masyarakat dan Lingkungan, BTN Salurkan Dana TJSL Rp40,7 Miliar

27 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In