• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 7 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Penjelasan Menteri Ida Fauziah Terkait Aturan PHK di UU Cipta Kerja

by redaksi
9 Oktober 2020
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan, Undang-Undang Cipta Kerja tetap mengatur mengenai ketentuan persyaratan dan tata cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Beleid yang baru disetujui DPR pada Senin (5/10) ini juga disebutkan Ida, tetap memberikan ruang bagi serikat untuk memperjuangkan kepentingan anggotanya yang dalam proses PHK.

Ida mengatakan, banyak distorsi informasi yang ada di masyarakat mengenai cluster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Tidak terkecuali terkait PHK.

RelatedPosts

Tancap Gas awal 2026, BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah untuk 11 Ribu UMKM

Sinergi KAI, Kementerian PKP, dan Danantara Berlanjut ke Bandung: Kawasan Kiaracondong Bakal Disulap Jadi Hunian Vertikal TOD bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pertamina Hulu Energi Dorong Percepatan Pengembangan Lapangan Migas untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Ida menyebutkan, dalam rangka memberikan perlindungan kepada pekerja/ buruh yang menghadapi PHK, UU Cipta Kerja tetap membahas syarat dan ketentuan PHK seperti yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Jadi, tidak benar kalau dihapus,” tuturnya, dalam konferensi pers secara  virtual, Rabu (7/10).

UU Cipta Kerja, tambah Ida, juga memberikan ruang kepada peranan serikat pekerja/ buruh terkait isu PHK. Dalam hal ini, serikat tetap bisa melakukan advokasi kepada anggota saat mengalami persoalan PHK dengan pengusahanya.

Selama proses penyelesaian PHK, Ida menuturkan, pengusaha wajib memberikan upah kepada pekerja. Kewajiban pengupahan dilakukan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Ini sebagaimana ketentuan Mahkamah Konstitusi tahun 2011,” ucapnya.

Selain upah, pemerintah juga memberikan jaminan sosial kepada pekerja/ buruh yang terkena PHK melalui UU Cipta Kerja. Jaminan yang dikenal dengan nama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) itu memberikan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses penempatan pasar kerja yang dikelola pemerintah.

Menurut Ida, JKP menjadi ketentuan baru yang diterima oleh pekerja di samping pesangon yang diberikan pengusaha. Dalam regulasi sebelumnya, UU Nomor 13/2003, pemerintah tidak mengatur pemberian jaminan tersebut.

Mengenai pesangon pun, disebutkan Ida, sudah diatur dan diberikan kepastian dalam UU Cipta Kerja.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, isu lain yang juga mengalami disrupsi adalah waktu kerja dan istirahat. Ia menuturkan, ketentuannya masih sesuai dengan UU 13/2003. Tapi, sektor tertentu yang membutuhkan fleksibilitas, seperti perdagangan elektronik (e-commerce) sudah diatur dalam Pasal 77 UU Cipta Kerja.

Airlangga menambahkan, UU Cipta Kerja menegaskan, pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat. Termasuk untuk memberikan waktu ibadah. “Demikian juga terkait cuti melahirkan, menyusui dan haid, tetap disesuaikan dengan Undang-Undang (re: UU 13/2003). Tidak dihapus,” katanya, dalam kesempatan yang sama.

Sumber Republika,edit koranbumn

Previous Post

Berita Singkat BUMN : Adhi Karya, Jamkrindo, PTPP, BBI, Semen Gresik

Next Post

Menaker Pastikan Hak Pekerja PKWT Dilindungi UU Ciptaker

Related Posts

Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Tancap Gas awal 2026, BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah untuk 11 Ribu UMKM

6 April 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Sinergi KAI, Kementerian PKP, dan Danantara Berlanjut ke Bandung: Kawasan Kiaracondong Bakal Disulap Jadi Hunian Vertikal TOD bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

6 April 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Pertamina Hulu Energi Dorong Percepatan Pengembangan Lapangan Migas untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

6 April 2026
Satu Tahun Danantara, ASDP Dukung Pendidikan Generasi Muda Serahkan 2.000 Paket Sekolah
Berita

Long Weekend Paskah Picu Lonjakan, ASDP Jaga Layanan Prima di Lintasan Sumatera-Jawa-Bali

6 April 2026
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru
Anak Perusahaan

Perkuat 5G dan Home Broadband Indonesia, Telkomsel dan Huawei Umumkan Kolaborasi Strategis pada Momentum MWC 2026 Barcelona

6 April 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Melayani Sepenuh Hati, Hutama Karya Segera Wujudkan Hunian Layak di Kawasan Senen

6 April 2026
Next Post
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Menaker Pastikan Hak Pekerja PKWT Dilindungi UU Ciptaker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Restrukturisasi Keuangan Perkuat Kinerja 2025: Krakatau Steel Catat Laba USD 339,6 Juta dan Penguatan Ekuitas

2 hari ago
Workshop BUMN dan ANAK USAHA 16-17 April 2026: Implementasi – Integrasi ICOFR dan Manajemen Risiko

Workshop BUMN dan ANAK USAHA 16-17 April 2026: Implementasi – Integrasi ICOFR dan Manajemen Risiko

18 jam ago
Jaga Tingkat Pendapatan, Solusi Bangun Indonesia Incar Pasar Ekspor Baru

Solusi Bangun Indonesia Bukukan Pendapatan sebesar Rp10,73 triliun Sepanjang 2025

5 hari ago
ID FOOD Siap Dukung Penguatan Pertanian Wilayah Indonesia Timur

ID Food Berencana Divestasi 3 Pabrik Gula akan Dikelola Sinergi Gula Nusantara

4 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Tancap Gas awal 2026, BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah untuk 11 Ribu UMKM

by redaksi
6 April 2026
0

PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mengawali 2026 dengan akselerasi kuat pada pembiayaan UMKM. Dalam waktu dua bulan, perseroan...

Read more
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Sinergi KAI, Kementerian PKP, dan Danantara Berlanjut ke Bandung: Kawasan Kiaracondong Bakal Disulap Jadi Hunian Vertikal TOD bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

6 April 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Hulu Energi Dorong Percepatan Pengembangan Lapangan Migas untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

6 April 2026
Satu Tahun Danantara, ASDP Dukung Pendidikan Generasi Muda Serahkan 2.000 Paket Sekolah

Long Weekend Paskah Picu Lonjakan, ASDP Jaga Layanan Prima di Lintasan Sumatera-Jawa-Bali

6 April 2026
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru

Perkuat 5G dan Home Broadband Indonesia, Telkomsel dan Huawei Umumkan Kolaborasi Strategis pada Momentum MWC 2026 Barcelona

6 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In